PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi pencabutan sanksi pemberhentian pasokan BBM jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 11 September 2023 yang dipimpin Ketua bersama Anggota DPRD Kota Kendari, Polresta Kendari, Perwakilan PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII, Pimpinan SPBU Martandu, Perwakilan SPBU Bonggoeya, Perwakilan SPBU Puuwatu dan pembawa aspirasi dari Laskar Timur Nusantara (LTN-SULTRA) terkait permasalahan sanksi penghentian pasokan Solar bersubsidi di SPBU Martandu.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, mengatakan bahwa pada dasarnya DPRD Kota Kendari mendukung penuh penerapan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan, tetapi dengan adanya sanksi tersebut menimbulkan permasalahan sosial kemasyarakatan dikerenakan masyarakat dalam hal ini sopir-sopir truk yang selama ini mendapatkan solar subsidi untuk keperluan bahan bakar kendaraan mereka akhirnya terhenti sehingga berujung pada kehilangan mata pencaharian.
Jika dilakukan pengalihan ke SPBU lainnya akan menimbulkan kemacetan di Kota Kendari sehingga dibutuhkan solusi yang tepat bagi sopir-sopir yang sebelumnya melakukan pengisian di SPBU Martandu.
Olehnya itu, DPRD Kota Kendari merekomendasikan kepada Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi Tenggara hal-hal sebagai berikut:
“Untuk menjaga stabilitas keamanan, menjaga permasalahan sosial kemasyarakatan dan menghindari kemacetan di Kota Kendari, dengan ini DPRD Kota Kendari meminta kepada Pertamina marketing operation region (MOR) VII Sulawesi Tenggara untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada SPBU martandu pada tanggal 12 September 2023”, demikian bunyi rekomendasi yang ditandatangani oleh ketua DPRD Kota Kendari itu.
Subhan mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan RDP bersama sopir dan pihak terkait untuk dibuat kesepakatan supaya ada SOP yang jelas dalam mengatur antrian dan klasifikasi penyaluran BBM solar bersubsidi kepada kendaraan yang berhak mendapatkan solar subsidi.
“Kita akan bicarakan dengan pihak-pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Kota DPRD, dan Forkompinda. Apakah kuota BBM solar bersubsidi yang terbatas, artinya jangan sampai kuota yang ada ini adalah kuota tahun lalu namun dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang ada sekarang ini sehingga mengurangi kuota yang sudah ditetapkan tahun lalu. Jadi kami DPRD Kota Kendari akan kawal terus untuk pengusulan kuota BBM solar bersubsidi agar kedepannya bisa memberikan solusi jangka panjang,” papar politisi PKS itu.
Sementara itu, Ketua Laskar Timur Nusantara (LTN) Sultra, Rahman, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas adanya rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kota Kendari terkait penghentian sanksi SPBU Martandu.
“Saya sangat bersyukur kepada Ketua DPRD Kota Kendari dan para anggota DPRD yang sempat hadir dalam RDP tadi bisa membantu kami dalam menyelesaikan masalah atas terjadinya penutupan solar subsidi yang ada di SPBU martandu, dan Alhamdulillah adanya RDP tadi sudah ada solusi bahwa besok itu SPBU Martandu akan mulai di buka pemasokan solar subsidi”, ungkap Rahman.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU Martandu dengan mencabut kuota dan penyaluran solar subsidi selama 1 bulan karena diduga kerap melakukan penjualan BBM bersubsidi secara inprosedural.(**).