Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 27 Mar 2024 08:57 WITA ·

DPRD Bakal Sanksi Mall The Park Jika Tak Laksanakan Rekomendasi


 Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik meninjau langsung lokasi penyebab banjir di MTsN 1 Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik meninjau langsung lokasi penyebab banjir di MTsN 1 Kendari. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik meninjau langsung lokasi penyebab banjir di MTsN 1 Kendari. Pasalnya, akhir-akhir ini pihak sekolah MTSN 1 Kendari mengeluhkan adanya genangan air yang diduga terjadi karena buruknya sistem drainase di perbatasan antara MTSN 1 Kendari dan Mall The Park.

Dalam kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Kendari, pihak MTSN 1 Kendari dan perwakilan manajemen Mall The Park.

“Hari ini kita jawab dengan aksi, dengan langsung turun ke lapangan guna mencarikan solusinya, kita akan buatkan rekomendasi, kita minta PUPR untuk membuat perencanaannya, dan tadi sudah ada kesepakatan antara The Park dan MTsN 1 Kendari,” kata LM Rajab Jinik saat diwawancarai saat melaksanakan kunjungan kerja didepan MTsN 1 Kendari,

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesimpulan rapat dan ini akan dibuatkan rekomendasi.

“Tahun lalu sudah ada kesimpulan rapat, dan ini kita akan buatkan rekomendasi,” tegasnya.

“Pagarnya berdempetan dan itu mesti dibuatkan drainase, The Park mesti peka, dan ini mereka sudah pernah berjanji di DPRD, di rekomendasi kita akan cantumkan poin-poinnya,” tambahnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa apabila rekomendasi dari DPRD Kota Kendari tidak dilaksanakan itu bisa diberikan sanksi

“Kalau rekomendasi DPRD Kota Kendari tidak dilaksanakan, itu ada sanksi, sudah ada Perda-nya, siap tidak siap harus dilaksanakan,” bebernya.

Lanjutnya bahwa pihaknya usai melaksanakan kunjungan kerja telah menemukan akar masalahnya.

“Kita sudah tinjau langsung tadi akar masalahnya, dan solusinya MTsN 1 Kendari bongkar pagarnya, dan The Park yang buatkan drainasenya,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan memberikan rentan waktu 3 sampai 6 bulan agar The Park menjalankan rekomendasi DPRD Kota Kendari.

“Kita akan kasih waktu 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan untuk The Park menjalankan rekomendasi,” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut Sekdis PUPR Kota Kendari Aswido berharap pihak The Park dapat menjalankan rekomendasi tersebut.

“Kita berharap pihak The Park dapat menjalankan rekomendasi DPRD Kota Kendari biar persoalan ini selesai dan ada solusinya,” katanya.

Ditempat yang sama Kepala Sekolah MTsn 1 Kendari, Mappataliano menuturkan bahwa sejak ada The Park air mulai menggenangi wilayah sekolah saat air pasang dan hujan deras datang.

“Sejak ada The Park, setiap air pasang dan hujan deras, air tergenang di sekolah,” ujarnya.

Lanjutnya bahwa siap untuk melakukan pembongkaran pagar agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kita siap bongkar pagar, yang penting The Park mau buatkan drainase agar peristiwa serupa tidak terulang,” bebernya.

Sementara itu Operasional Manajer The Park Bobi Supriadi mengatakan pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan atasannya.

“Kita akan berkordinasi dulu dengan BD, kalau saya secara pribadi menyanggupi kalau itu bisa menjadi solusi,” katanya.

Lanjutnya bahwa pihaknya sebelumnya telah melaksanakan kesimpulan rapat di DPRD Kota Kendari.

“Kemarin kita sudah laksanakan kesimpulan rapat, dan ini persoalan lain lagi,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa pengambil keputusan adalah Badan Direksi di The Park.

“Ini kita sampaikan ke Badan Direksi, karena pengambil keputusan itu Badan Direksi The Park,” tuturnya.

Untuk diketahui kunjungan kerja tersebut turut dihadiri pihak sekolah MTsN 1 Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, Satpol-PP, Lurah Bende, dan Manajemen The Park.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah