PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto, memastikan bahwa Calon Kepala Desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 lalu di Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu dan Desa Oensuli Kecamatan Kabangka tetap akan dilantik.
“Kan ini perintah Kemendagri dan LHP dari Ombudsman. Sekarang kita tinggal kaji bagian keamanan dan kesiapa kita”, kata Fajaruddin Wunanto saat diwawancarai Penafaktual.com di Kendari, Kamis, 11 Juli 2024.
Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada PLT Bupati Muna, Bachrun La Buta.
“Sebelum dilakukan kajian ini kita juga sudah sampaikan kepada pak PLT Bupati dan Pak PLT Bupati juga menyampaikan kepada kita bahwa akan didudukan bersama Forkopimda”, tuturnya.
Mantan Kadis Nakertrans Muna ini mengatakan bahwa demi pertimbangan keamanan, kemungkinan pelantikan Kades Wawesa akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
“Saya kira untuk keamanan kita semua baiknya pelantikan diproses setelah Pilkada Kabupaten Muna”, tukasnya.
“Makanya Bupati sampaikan kepada kami juga bahwa nanti dirapatkan bersama Forkopimda terkait hal ini, apakah pelantikan ini akan dilaksanakan setelah Pilkada karena menyangkut keamanan. Karena kita tau bersama bagaimana Pilkada di Muna itu”, sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terkait kepala desa yang terpilih hasil PSU akan diberhentikan. Hal itu sesuai permintaan Kemendagri yaitu melantik calon kepala desa yang terpilih pada Pilkades serentak bukan hasil PSU.
“Ini permintaan Kemendagri dan hari ini juga sudah ada LHP Ombudsman cuman perlu ada kajian-kajian. Nanti setelah pulang pak Bupati dari Jakarta kita akan sampaikan hasil kajian kita itu kepada pak Bupati, kajian DPMD dan bagian hukum Pemda Muna”, paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan polemik di Desa Oensuli pihaknya akan terlebih dahulu mengecek hasil perhitungan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
“Kalau terkait Desa Oensuli itu kan seri. Jadi dalam aturan itu, kalau seri saja pasti ada pemenangnya. Nah terkait Oensuli ini akan dicek lagi, karena memang perintah dari Kemendagri itu untuk dicek lagi hasil perhitungan panitia pemilihan kepala desa dan memang panitia pemilihan kepala desa itu tidak ada yang bertandatangan terkait siapa pemenangnya”, ungkap Fajaruddin.
Namun, ketika ditanyakan apa dasar Pemda Muna melakukan pelantikan terhadap Kepala Desa yang menjabat saat ini ia enggan berkomentar.
“Kalau itu, saya no komen. Karena saya belum masuk, jadi saya tidak komentari itu karena saya belum ada di situ (di DPMD Muna)”, tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Muna dan Bupati Muna dalam hal penyelesaian perselisihan Pemilihan Kepala Desa melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Desa Wawesa.
Namun, LHP yang diserahkan kepada PLT Bupati Muna tanggal 26 Maret 2024 lalu hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Bupati Muna. Hal itu berdasarkan hasil pantauan dari petugas Ombudsman yang melakukan pemeriksaan.
Padahal dalam LHP tersebut, Pemda Muna diberikan waktu selama 30 hari untuk melaksanakannya namun sampai saat ini belum terealisasi.
Hal itu pun memantik reaksi dari Ketua Ombudsman Sulawesi Tenggara Mastri Susilo. Mastri menegaskan bahwa LHP terkait dengan tindakan korektif atas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada empat desa di Kabupaten Muna tahun 2022 harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna.
“Harus ditindaklanjuti, PSU Pilkades ini tidak ada dasar hukumnya dan dinyatakan tidak sah”, tegas Mastri Susilo saat diwawancarai media Penafaktual.com di ruang kerjanya baru-baru ini.
Sementara itu, La Ode Askar selaku calon kepala desa (Cakades) terpilih Desa Wawesa juga mengaku telah berkali-kali menemui PLT Bupati Muna dan mempertanyakan perihal pelantikan dirinya namun PLT Bupati Muna Bachrun hanya berjanji bahwa akan segera melakukan pelantikan tapi sampai saat ini belum ada titik terang.
“Selama ini selalunya dia katakan bahwa tetap saya akan lantik. Tapi katanya saya rapat dulu dengan Forkopimda. Tapi itu sudah puluhan kali saya ketemu dan selalu dia janji. Begitu terus setiap saya ketemu”, kata La Ode Askar.
“Bahkan sampai dia bilang katanya saya ini orang tua, birokrasi tulen, dan saya orang yang sembahyang terus jadi tidak mungkin saya berbohong”, sambung La ode Askar menirukan ucapan PLT Bupati Muna Bachrun.
Hal yang sama juga dialami jurnalis media ini. Dimana, awak media ini berupaya melakukan konfirmasi perihal pelantikan Cakades Wawesa kepada PLT Bupati Muna, Bachrun pada Rabu, 10 Juli 2024. Dengan singkat, Bachrun menjawab “Insya Allah saya lantik”.
Namun, saat ditanyakan terkait kapan waktu pelantikannya, PLT Bupati Muna Bachrun enggan menjawab.(hsn)