KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat bahwa terdapat 2031 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) Kolaka. Jumlah ini terbagi menjadi 1835 TKA dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 196 TKA dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Asnia Nidi, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan TKA.
“Pemberi kerja harus memenuhi kewajiban dan larangan yang diatur dalam PP ini,” kata Asnia pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam melakukan pengawasan, Disnakertrans Sultra fokus pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pendampingan dalam RPTKA, serta pelatihan terhadap tenaga kerja pendamping.
Asnia menambahkan bahwa bagi pekerja di PT IPIP, RPTKA diwajibkan baik setiap 6 bulan maupun setahun.(red)







