Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 22 Jul 2023 08:28 WITA ·

Disnakertrans Muna Bakal Kroscek Polemik Karyawan PLN ULP Raha


 Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna. Foto: Nursan Perbesar

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna. Foto: Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna akan berkunjung ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ULP Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rencana kunjungan Disnakertrans Muna itu guna memastikan informasi yang beredar polemik tenaga kerja (karyawan) yang dipekerjakan tanpa adanya kontrak kerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemberian upah kerja dibawah UMR oleh PT PLN (Persero) ULP Raha.

“Kami akan segera berkunjung ke PLN Raha, untuk menanyakan jumlah karyawan kontraknya, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, serta upah kerja dan upah penambahan volume kerjanya,” ungkap Kepala Bidang Kerja Sama, Pengupahan, dan Penyelesaian Hubungan Industri Disnakertrans Muna, La Molindu.

La Molindu berkata akan memastikan setiap karyawan mendapatkan haknya, dan PLN Raha harus mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta memberitahukan status karyawannya melalui kontrak kerja sesuai aturan perundang-undangan.

“Ini sudah tanggungjawab kami untuk pastikan. Mengikutsertakan karyawan ke BPJS, maka dinilai sudah memperhatikan kesejahteraan bagi karyawannya, selain gaji yang diterima tiap bulan, agar pekerjanya juga nyaman dalam menjalankan aktivitas,” ujar La Molindu baru-baru ini.

Menurutnya, memberikan program perlindungan bagi para karyawan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan, agar karyawan semakin produktif melaksanakan kinerja yang menjadi kewajibannya.

“Wajib bagi setiap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS. Ini menyangkut kesejahteraan, selain gaji atau upah,” tambahnya.

Ditegaskan La Molindu, jangan sampai ada perusahaan yang tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran wajib bagi karyawan atau pekerjanya.

“Bila hal ini tidak dijalankan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana penjara,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil manager PLN Raha, Romi Setiawan saat dikonfirmasi via telpon oleh awak media mengaku tidak bisa berkomentar jika belum mendapat izin dari Manager PLN Raha.

“Saya tidak bisa berkomentar, kecuali ada izin Pak manager PLN” ungkapnya.

Sedangkan Manager PLN Raha, Sadrach saat dikonfirmasi via WA dan telepon genggam belum merespon dan memberikan tanggapan.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Knalpot Brong Berujung Penikaman di Buton Selatan

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Warga Desa Maabholu Muna Digegerkan Penemuan Ular Piton 8 Meter

28 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program Prioritas Kadin Sultra

28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Aksi Nyata PT TBS dan Almhariq: Jalan Poros Kabaena Selatan Mulai Dibangun

28 Agustus 2025 - 17:22 WITA

Tito Karnavian Soroti Jam Tangan Rolex Bupati Bombana: Harusnya Pejabat Publik Bersikap Sederhana!

27 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Gunakan Jam Tangan Rolex Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Gaya Hidup Mewah Bupati Bombana Disorot!

27 Agustus 2025 - 19:47 WITA

Trending di Daerah