Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 22 Jul 2023 08:28 WITA ·

Disnakertrans Muna Bakal Kroscek Polemik Karyawan PLN ULP Raha


 Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna. Foto: Nursan Perbesar

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna. Foto: Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna akan berkunjung ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ULP Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rencana kunjungan Disnakertrans Muna itu guna memastikan informasi yang beredar polemik tenaga kerja (karyawan) yang dipekerjakan tanpa adanya kontrak kerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemberian upah kerja dibawah UMR oleh PT PLN (Persero) ULP Raha.

“Kami akan segera berkunjung ke PLN Raha, untuk menanyakan jumlah karyawan kontraknya, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, serta upah kerja dan upah penambahan volume kerjanya,” ungkap Kepala Bidang Kerja Sama, Pengupahan, dan Penyelesaian Hubungan Industri Disnakertrans Muna, La Molindu.

La Molindu berkata akan memastikan setiap karyawan mendapatkan haknya, dan PLN Raha harus mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta memberitahukan status karyawannya melalui kontrak kerja sesuai aturan perundang-undangan.

“Ini sudah tanggungjawab kami untuk pastikan. Mengikutsertakan karyawan ke BPJS, maka dinilai sudah memperhatikan kesejahteraan bagi karyawannya, selain gaji yang diterima tiap bulan, agar pekerjanya juga nyaman dalam menjalankan aktivitas,” ujar La Molindu baru-baru ini.

Menurutnya, memberikan program perlindungan bagi para karyawan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan, agar karyawan semakin produktif melaksanakan kinerja yang menjadi kewajibannya.

“Wajib bagi setiap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS. Ini menyangkut kesejahteraan, selain gaji atau upah,” tambahnya.

Ditegaskan La Molindu, jangan sampai ada perusahaan yang tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran wajib bagi karyawan atau pekerjanya.

“Bila hal ini tidak dijalankan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana penjara,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil manager PLN Raha, Romi Setiawan saat dikonfirmasi via telpon oleh awak media mengaku tidak bisa berkomentar jika belum mendapat izin dari Manager PLN Raha.

“Saya tidak bisa berkomentar, kecuali ada izin Pak manager PLN” ungkapnya.

Sedangkan Manager PLN Raha, Sadrach saat dikonfirmasi via WA dan telepon genggam belum merespon dan memberikan tanggapan.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah