Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 22 Feb 2023 15:06 WITA ·

Dishut Sultra Sebut PT Akar Mas Internasional Tidak Punya IPPKH


 PLT Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ir Sahid. Foto: Istimewa Perbesar

PLT Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ir Sahid. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Akar Mas Internasional (AMI) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Sahid, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Beni Raharjo membenarkan jika PT AMI tidak memiliki IPPKH.

“PT AMI tidak termasuk dalam daftar pemegang PPKH/IPPKH”, kata Beni Raharjo melalui pesan WhatsAppnya.

Beni Raharjo bilang, PT AMI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka memiliki wilayah sebagian berada pada kawasan hutan.

Olehnya itu, Beni menegaskan bahwa jika PT AMI bekerja dalam IUP nya yang berada kawasan hutan itu adalah illegal.

“Jika bekerja dalam IUP nya yang berada kawasan hutan illegal, jika bekerja dalam IUP nya yang bukan kawasan hutan (APL), ya itu di luar ketentuan peraturan kehutanan”, ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, PT AMI diadukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPKAN RI) PROJAMIN Sultra lantaran diduga belum memiliki IPPKH.

“Bahwa telah terjadi penambangan yang dengan sengaja merusak kawasan hutan produksi tanpa IPPKH,” kata Ketua DPD LPAKN RI Projamin Sultra La Munduru saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa, 21 Februari 2023.

Ia juga menuturkan bahwa PT AMI Diduga melakukan penambangan tanpa memiliki RKAB serta tidak menunaikan kewajibannya terkait Analis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami meminta untuk dilakukan evaluasi ulang dokumen PT AMI dengan memberi sanksi administrasi serta tangkap direktur utamanya, atas dugaan kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambang tanpa IPPKH,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta APH dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap PT AMI.

“Sebagai bentuk pengawasan serta melindungi kekayaan alam kita, kami mendesak Gakkum LHK, Polda Sultra, Dinas Kehutanan serta Kejati Sultra untuk turun di lapangan guna memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT AMI supaya tidak terus-terusan terjadi,” bebernya.

Sementara itu, penanggung jawab PT AMI Nadjamuddin belum memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon genggam Nadjamuddin belum menjawab.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 258 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dibawah Kepemimpinan Ruksamin-Abuhaera, Konut Raih Prestasi Gemilang dari Ombudsman

10 Desember 2024 - 20:18 WITA

Wakil Bupati Konawe Utara Buka Orientasi PPPK Angakatan II

10 Desember 2024 - 20:05 WITA

Pelantikan APP BIPA dan Upaya BB Sultra Mendorong Pengembangan BIPA

3 Desember 2024 - 20:23 WITA

Percayakan Polisi Tangani Kasus SARA, DPP LAT Minta Masyarakat Tetap Jaga Keharmonisan

3 Desember 2024 - 19:46 WITA

Hadiri HUT Ditpolairud, Kepala KUPP Lapuko Tekankan Pentingnya Sinergitas

3 Desember 2024 - 19:06 WITA

Polda Sultra Imbau Masyarakat Jangan Terjebak Hoaks Pasca Pilkada 2024

3 Desember 2024 - 18:46 WITA

Trending di Daerah