Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Daerah · 22 Feb 2023 15:06 WITA ·

Dishut Sultra Sebut PT Akar Mas Internasional Tidak Punya IPPKH


 PLT Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ir Sahid. Foto: Istimewa Perbesar

PLT Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ir Sahid. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Akar Mas Internasional (AMI) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Sahid, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Beni Raharjo membenarkan jika PT AMI tidak memiliki IPPKH.

“PT AMI tidak termasuk dalam daftar pemegang PPKH/IPPKH”, kata Beni Raharjo melalui pesan WhatsAppnya.

Beni Raharjo bilang, PT AMI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka memiliki wilayah sebagian berada pada kawasan hutan.

Olehnya itu, Beni menegaskan bahwa jika PT AMI bekerja dalam IUP nya yang berada kawasan hutan itu adalah illegal.

“Jika bekerja dalam IUP nya yang berada kawasan hutan illegal, jika bekerja dalam IUP nya yang bukan kawasan hutan (APL), ya itu di luar ketentuan peraturan kehutanan”, ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, PT AMI diadukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPKAN RI) PROJAMIN Sultra lantaran diduga belum memiliki IPPKH.

“Bahwa telah terjadi penambangan yang dengan sengaja merusak kawasan hutan produksi tanpa IPPKH,” kata Ketua DPD LPAKN RI Projamin Sultra La Munduru saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa, 21 Februari 2023.

Ia juga menuturkan bahwa PT AMI Diduga melakukan penambangan tanpa memiliki RKAB serta tidak menunaikan kewajibannya terkait Analis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami meminta untuk dilakukan evaluasi ulang dokumen PT AMI dengan memberi sanksi administrasi serta tangkap direktur utamanya, atas dugaan kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambang tanpa IPPKH,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta APH dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap PT AMI.

“Sebagai bentuk pengawasan serta melindungi kekayaan alam kita, kami mendesak Gakkum LHK, Polda Sultra, Dinas Kehutanan serta Kejati Sultra untuk turun di lapangan guna memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT AMI supaya tidak terus-terusan terjadi,” bebernya.

Sementara itu, penanggung jawab PT AMI Nadjamuddin belum memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon genggam Nadjamuddin belum menjawab.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Momen HUT Korpolairud ke-73, Polda Sultra Santuni Keluarga Nelayan di Pulau Cempedak

1 Desember 2023 - 19:57 WITA

Pemda Konkep Kawal Program Reklamasi PT GKP

1 Desember 2023 - 15:52 WITA

AP2 Sultra Apresiasi Pengoperasien Rumah Sakit Tipe D Kota Kendari

1 Desember 2023 - 08:37 WITA

DPRD Muna Sahkan Perda APBD TA 2024 Dengan Beberapa Catatan

30 November 2023 - 23:37 WITA

Ditpolairud Polda Sultra Beri Santunan Keluarga Nelayan Korban Penembakan di Laonti

30 November 2023 - 22:59 WITA

Ketua KIPP Mubar Diduga Ikut Sosialisasi Balon Bupati

29 November 2023 - 23:39 WITA

Trending di Daerah
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....