Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 26 Okt 2023 15:34 WITA ·

Dishut Sultra Sebut Belum Terima Tembusan PPKH Tersus PT Manyoi Mandiri


 PLT Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ir Sahid. Foto: Istimewa Perbesar

PLT Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ir Sahid. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya keluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan terminal khusus (Tersus) PT Manyoi Mandiri. Penghentian itu, ditenggerai lokasi pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hal itu pula diperkuat dengan surat rekomendasi lolasi pembangunan tersus PT Manyoi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana Nomor: 503.18/0001/DPMPTSP/01/2022 tertanggal 24 Januari 2022.

Dalam surat itu, di poin enam (6) bahwa rencana pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri sudah sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Bombana. Namun, perlu dipertimbangkan karena lokasi dimaksud berada di kawasan hutan lindung.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ir Sahid mengatakan bahwa, sejauh ini belum ada tembusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) terkait Persetujuan Peminjaman Kawasan Hutan (PPKH) pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri.

“Belum ada tembusan PPKH (PT Manyoi Mandiri) dari pusat,” ungkap dia saat ditemui awak media ini, Rabu, 26 Oktober 2023.

Hanya memang, lanjut dia, PT Manyoi Mandiri sudah mengurus Pertimbangan Teknis (Pertek) pengusulan PPKH pembangunan tersus yang berlokasi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

“Pernah mengurus pertek disini (Dishut Sultra), karena memang kewenangan kami,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sahid menerangkan mengenai pengusulan PPKH ada beberapa tahap yang perlu dilalui. Pertama untuk analisis status dan fungsi kawasan hutan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkunga (BPKHTL).

Kemudian, pertek dan analisis status dan fungsi kawasan hutan dan pertimbangan teknis menjadi dasar pemohon untuk mengajukan rekomendasi ke gubernur, serta persyaratan administrasi dan teknis lainnya yang diajukan pemohon ke KLHK melalui OSS.

Proses ini, jelas diatur dalam Peraturan Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Pad prinsipnya, sejauh ini kami belum terima tembusan IPPKH PT Manyoi Mandiri dari KLHK,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini, PT Manyoi Mandiri belum memberikan keterangannya mengenai status Tersus PT Manyoi Mandiri yang masuk dalam kawasan hutan lindung.(**)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dibawah Kepemimpinan Ruksamin-Abuhaera, Konut Raih Prestasi Gemilang dari Ombudsman

10 Desember 2024 - 20:18 WITA

Wakil Bupati Konawe Utara Buka Orientasi PPPK Angakatan II

10 Desember 2024 - 20:05 WITA

Pelantikan APP BIPA dan Upaya BB Sultra Mendorong Pengembangan BIPA

3 Desember 2024 - 20:23 WITA

Percayakan Polisi Tangani Kasus SARA, DPP LAT Minta Masyarakat Tetap Jaga Keharmonisan

3 Desember 2024 - 19:46 WITA

Hadiri HUT Ditpolairud, Kepala KUPP Lapuko Tekankan Pentingnya Sinergitas

3 Desember 2024 - 19:06 WITA

Polda Sultra Imbau Masyarakat Jangan Terjebak Hoaks Pasca Pilkada 2024

3 Desember 2024 - 18:46 WITA

Trending di Daerah