Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 26 Okt 2023 15:34 WITA ·

Dishut Sultra Sebut Belum Terima Tembusan PPKH Tersus PT Manyoi Mandiri


 PLT Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ir Sahid. Foto: Istimewa Perbesar

PLT Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ir Sahid. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya keluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan terminal khusus (Tersus) PT Manyoi Mandiri. Penghentian itu, ditenggerai lokasi pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hal itu pula diperkuat dengan surat rekomendasi lolasi pembangunan tersus PT Manyoi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana Nomor: 503.18/0001/DPMPTSP/01/2022 tertanggal 24 Januari 2022.

Dalam surat itu, di poin enam (6) bahwa rencana pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri sudah sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Bombana. Namun, perlu dipertimbangkan karena lokasi dimaksud berada di kawasan hutan lindung.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ir Sahid mengatakan bahwa, sejauh ini belum ada tembusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) terkait Persetujuan Peminjaman Kawasan Hutan (PPKH) pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri.

“Belum ada tembusan PPKH (PT Manyoi Mandiri) dari pusat,” ungkap dia saat ditemui awak media ini, Rabu, 26 Oktober 2023.

Hanya memang, lanjut dia, PT Manyoi Mandiri sudah mengurus Pertimbangan Teknis (Pertek) pengusulan PPKH pembangunan tersus yang berlokasi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

“Pernah mengurus pertek disini (Dishut Sultra), karena memang kewenangan kami,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sahid menerangkan mengenai pengusulan PPKH ada beberapa tahap yang perlu dilalui. Pertama untuk analisis status dan fungsi kawasan hutan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkunga (BPKHTL).

Kemudian, pertek dan analisis status dan fungsi kawasan hutan dan pertimbangan teknis menjadi dasar pemohon untuk mengajukan rekomendasi ke gubernur, serta persyaratan administrasi dan teknis lainnya yang diajukan pemohon ke KLHK melalui OSS.

Proses ini, jelas diatur dalam Peraturan Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Pad prinsipnya, sejauh ini kami belum terima tembusan IPPKH PT Manyoi Mandiri dari KLHK,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini, PT Manyoi Mandiri belum memberikan keterangannya mengenai status Tersus PT Manyoi Mandiri yang masuk dalam kawasan hutan lindung.(**)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jalan Lampareng 2 di Kendari Terkesan ‘Anak Tiri’, Warga Merasa Diabaikan

18 April 2025 - 22:33 WITA

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum

18 April 2025 - 20:54 WITA

Pemuda Laea Tolak PT Bumi Silika Bombana, Lindungi Bukit Teletubbies

18 April 2025 - 15:45 WITA

Ridwan Bae: Prabowo Respon Cepat, Jalan di Konawe Utara Segera Diperbaiki

18 April 2025 - 15:26 WITA

WALHI Sultra Tolak Jetty Soropia: Proyek Elit yang Ancam Ekosistem

18 April 2025 - 15:14 WITA

Kades Absen dan Sering Abaikan Hirarki, Bupati Muna Barat Geram

18 April 2025 - 14:13 WITA

Trending di Daerah