Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 28 Jul 2023 09:51 WITA ·

Dishut Sultra: IPPKH PT Arga Morini Indah Telah Berakhir


 Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir. Sahid, M.Si. Foto: Husain 
Perbesar

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir. Sahid, M.Si. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir Sahid menyebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki PT Arga Morini Indah (AMI) di Kabupaten Buton Tangah (Bateng) telah berakhir.

“Jadi IPPKH PT AMI itu sudah berakhir, saya tidak tau pasti sejak kapan berakhirnya tapi yah pasti sudah mati IPPKHnya”, kata Ir Sahid saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, 16 Juli 2023.

Dengan berakhirnya IPPKH tersebut, lanjut Sahid, seharusnya tidak boleh lagi beraktivitas di kawasan hutan lindung.

“Tapi yang saya tau dia itu (PT AMI) sementara sudah masuk SK denda yang harus dia bayar. SKnya sudah ada untuk dia bayar denda”, terang Sahid.

Ia juga mengaku telah memerintahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk turun langsung memastikan di lokasi.

“Karena jangan sampai kita bilang mengolah, padahal tidak, tapi ada bekas bukaan, karena sudah kena SK denda itu. Berarti memang ada bekas bukaan”, terang Sahid.

“Kalau sudah mati IPPKHnya yah berarti tidak boleh beraktivitas. Tidak boleh lah, kalau dia beraktivitas kan ada peraturan, ada ketentuan yang mengikat”, tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada para penambang agar yang masuk dalam kawasan hutan agar tidak beraktivitas jika tidak memiliki IPPKH.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT AMI yang belum memberikan keterangan.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah