Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 28 Jul 2023 09:51 WITA ·

Dishut Sultra: IPPKH PT Arga Morini Indah Telah Berakhir


 Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir. Sahid, M.Si. Foto: Husain 
Perbesar

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir. Sahid, M.Si. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir Sahid menyebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki PT Arga Morini Indah (AMI) di Kabupaten Buton Tangah (Bateng) telah berakhir.

“Jadi IPPKH PT AMI itu sudah berakhir, saya tidak tau pasti sejak kapan berakhirnya tapi yah pasti sudah mati IPPKHnya”, kata Ir Sahid saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, 16 Juli 2023.

Dengan berakhirnya IPPKH tersebut, lanjut Sahid, seharusnya tidak boleh lagi beraktivitas di kawasan hutan lindung.

“Tapi yang saya tau dia itu (PT AMI) sementara sudah masuk SK denda yang harus dia bayar. SKnya sudah ada untuk dia bayar denda”, terang Sahid.

Ia juga mengaku telah memerintahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk turun langsung memastikan di lokasi.

“Karena jangan sampai kita bilang mengolah, padahal tidak, tapi ada bekas bukaan, karena sudah kena SK denda itu. Berarti memang ada bekas bukaan”, terang Sahid.

“Kalau sudah mati IPPKHnya yah berarti tidak boleh beraktivitas. Tidak boleh lah, kalau dia beraktivitas kan ada peraturan, ada ketentuan yang mengikat”, tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada para penambang agar yang masuk dalam kawasan hutan agar tidak beraktivitas jika tidak memiliki IPPKH.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT AMI yang belum memberikan keterangan.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Selama Tahun 2024, KUPP Pomalaa Cetak PNBP Rp2,5 Miliar

24 Januari 2025 - 20:02 WITA

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor

24 Januari 2025 - 16:36 WITA

Aktivitas PT WIN di Belakang SDN 12 Laeya Atas Permintaan Pemilik Lahan

24 Januari 2025 - 13:12 WITA

Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Muna

23 Januari 2025 - 18:08 WITA

Manajemen PT TBS Komitmen Patuhi Kaidah Lingkungan

22 Januari 2025 - 16:25 WITA

Polres Konut Gelar Zoom Virtual Launching Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda

21 Januari 2025 - 17:17 WITA

Trending di Daerah