Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 5 Jul 2024 22:19 WITA ·

Dishut Sultra Bakal Turun Lapangan Cek Jalan Hauling PT Trias di Kabaena


 Ir Sahid, PLT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Ir Sahid, PLT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera turun lapangan untuk mengecek lokasi jalan hauling PT Trias Jaya Agung (TJA) yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

PLT Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ir Sahid mengatakan bahwa beberapa tahun lalu tim dari Mabes Polri dan BPKH pernah turun lapangan mengecek lokasi jalan hauling dimaksud. Hanya saja versi BPKH saat itu, jalan haulig PT Trias bukan berada di dalam kawasan hutan lindung.

“Tapi nanti kami cek kembali dan menanyakan ke BPKH”, kata Ir Sahid kepada media ini.

Lebih lanjut Sahid mengatakan bahwa Polhut KPH akan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan apakah ada pergeseran/perubahan jalan sehingga merambah dalam kawasan hutan atau bukan kawasan.

“Jadi untuk lebih jelasnya, Polhut KPH akan mengecek ulang di lapangan. Kalau perubahan jalan dan untuk memastikan masuk kawasan hutan atau tidak”, terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejati Sultra, dan Kanwil Badan Pertanahan Sultra, Rabu, 3 Juli 2024.

Aksi Link Sultra pada tiga instansi itu menyoal polemik aktivitas Jalan Hauling untuk kepentingan usaha pertambangan milik PT Trias Jaya Agung (TJA) dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Direktur Eksekutif Link Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan bahwa aktivitas hauling tersebut diduga tidak memiliki izin.

“Kami tadi sudah bertandang ke Dinas Kehutanan bahwa memang PT Trias ini diduga tidak memiliki Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPPKH) maupun izin lintas kawasan hutan”, kata Muh Andriansyah Husen kepada media ini.

Untuk itu, ia meminta kepada kepada pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias Jaya Agung di dalam kawasan hutan lindung.

“Kami meminta pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias di dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana”, tegasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemerintah Konsel Tinjau Lokasi Tambang PT WIN, Pemilik Lahan Sebut Aktivitas Atas Permintaan Warga

15 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bank Sultra Hadir di Tengah Bencana, Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Kendari

15 Mei 2026 - 15:01 WITA

Warga Konawe Utara Geruduk Kantor PLN UP3 Kendari, Protes Strom Listrik Tak Stabil

15 Mei 2026 - 14:40 WITA

Warga Pasarwajo Ditemukan Meninggal di Kebun, Diduga Tertimpa Pohon Pisang

14 Mei 2026 - 13:43 WITA

Dua Hari Pencarian, Nelayan Asal Buton Ditemukan Tak Bernyawa

13 Mei 2026 - 11:59 WITA

Era Baru PMII Kendari: Dilantik PB PMII, Rahmat Almubaraq Janji Aksi Nyata untuk Warga

12 Mei 2026 - 19:15 WITA

Trending di Daerah