Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 5 Jul 2024 22:19 WITA ·

Dishut Sultra Bakal Turun Lapangan Cek Jalan Hauling PT Trias di Kabaena


 Ir Sahid, PLT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Ir Sahid, PLT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera turun lapangan untuk mengecek lokasi jalan hauling PT Trias Jaya Agung (TJA) yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

PLT Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ir Sahid mengatakan bahwa beberapa tahun lalu tim dari Mabes Polri dan BPKH pernah turun lapangan mengecek lokasi jalan hauling dimaksud. Hanya saja versi BPKH saat itu, jalan haulig PT Trias bukan berada di dalam kawasan hutan lindung.

“Tapi nanti kami cek kembali dan menanyakan ke BPKH”, kata Ir Sahid kepada media ini.

Lebih lanjut Sahid mengatakan bahwa Polhut KPH akan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan apakah ada pergeseran/perubahan jalan sehingga merambah dalam kawasan hutan atau bukan kawasan.

“Jadi untuk lebih jelasnya, Polhut KPH akan mengecek ulang di lapangan. Kalau perubahan jalan dan untuk memastikan masuk kawasan hutan atau tidak”, terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejati Sultra, dan Kanwil Badan Pertanahan Sultra, Rabu, 3 Juli 2024.

Aksi Link Sultra pada tiga instansi itu menyoal polemik aktivitas Jalan Hauling untuk kepentingan usaha pertambangan milik PT Trias Jaya Agung (TJA) dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Direktur Eksekutif Link Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan bahwa aktivitas hauling tersebut diduga tidak memiliki izin.

“Kami tadi sudah bertandang ke Dinas Kehutanan bahwa memang PT Trias ini diduga tidak memiliki Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPPKH) maupun izin lintas kawasan hutan”, kata Muh Andriansyah Husen kepada media ini.

Untuk itu, ia meminta kepada kepada pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias Jaya Agung di dalam kawasan hutan lindung.

“Kami meminta pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias di dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana”, tegasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolres Konawe Utara Serahkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Banjir

25 April 2025 - 14:09 WITA

Mega Proyek, Mega Beban: Apakah Muna Barat Siap?

25 April 2025 - 02:03 WITA

Kecelakaan Kerja Berulang, Disnakertrans dan DPRD Sultra Diminta Tindak Tegas PT IPIP

24 April 2025 - 19:25 WITA

Update Operasi Pencarian Hari Kedua: Warga Hilang di Kebun Desa Kumbewaha

24 April 2025 - 12:10 WITA

Lansia 74 Tahun Hilang di Kebun, Tim SAR Baubau Dikerahkan

23 April 2025 - 23:21 WITA

Siswa SDN 33 Kasipute Keracunan, Dinkes Bombana Periksa Sampel Makanan

23 April 2025 - 22:37 WITA

Trending di Daerah