Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 1 Sep 2023 08:24 WITA ·

Dirutnya Jadi DPO, PT Roshini Diduga Leluasa Garap Kawasan Hutan, Kejaksaan Tak Berdaya?


 Aktivitas pertambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara diduga dilakukan PT Roshini. Foto: Istimewa Perbesar

Aktivitas pertambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara diduga dilakukan PT Roshini. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia, Lily Sami terbilang hebat. Bagaimana tidak, Kejaksaan yang sudah menangkap puluhan penambang bermasalah di Sulawesi Tenggara (Sultra) justru melempem menghadapi Lily Sami yang sudah lama jadi DPO Kejaksaan.

Misbah salah satu tokoh pemuda Kabupaten Koawe Utara (Konut), justru heran mengapa Kejaksaan tak bertaji menghadapi Lily? Ataukah ada alasan lain sehingga Kejaksaan jadi macan ompong dihadapan Lily Sami.

Di tengah ketidakberdayaan Kejaksaan menangkap Lily Sami, Justru ada dugaan PT Roshini Indonesia yang berlokasi di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut), bebas melakukan aktivitas pertambangan secara besar-besaran pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa memiliki izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“Kan aneh sudah tidak ditangkap, jadi DPO, justru aktivitas PT Roshini Indonesia bebas menggarap kawasan hutan tanpa IPPKH,” ujar Misbah.

Berdasarkan dokumentasi berupa video dan foto, aktivitas pertambangan sekitar dua bulan terakhir, PT. Roshini Indonesia masif melakukan aktivitas pertambangan pada malam hari sampai subuh. Masyarakat pun yang melintas dilarang mengambil foto atau gambar di areal IUP PT. Roshini Indonesia. Hal tersebut juga, lanjut Misbah, dikuatkan informasi dari keterangan warga masyarakat setempat, bahwa ada aktivitas pertambangan pada kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Roshini secara diam-diam.

“Kita juga mengecek ke lapangan bersama masyarakat dan Sekretaris Koprabuh Cabang Lasolo Kepulauan, yang tak lain juga adalah pemilik lahan di areal APL PT. Roshini Indonesia, dan kita overlay dengan peta yang ter-update, dan pemantauan menggunakan drone pada seluruh kawasan hutan, ternyata benar, bahwa PT Roshini Indonesia melakukan ativitas pertambangan di kawasan hutan menggunakan beberapa alat berat excavator merk Kebelco SK200-10 Warna Hijau dan excavator merk Hyundai HX210S warna kuning abu-abu,” terangnya.

Bukti lainnya, sambung dia, setelah dilakuan pengecekan pada peta interaktif online pada website sigap.menlhk.go.id, jelas terlihat bahwa IUP PT. Roshini Indonesia tidak memiliki IPPKH. Padahal untuk melakukan usaha di kawasan hutan harus memiliki IPPKH.

Belum lagi, tambah Misbah, beberapa hari setelah kita turun dari lapangan, seluruh alat berat yang sebelumnya bekerja pada Kawasan hutan, diturunkan semua untuk bekerja pada areal APL. Sehingga makin menaruh kecurigaan bahwa benar PT. Roshini Indonesia tidak memiliki IPPKH.

“Kalau memang ada IPPKH nya, mengapa tidak dilanjutkan kegiatannya pada kawasan hutan, ini malah alatnya ditarik turun kerja di APL,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan bergerak cepat untuk memproses hukum seluruh staf dan direksi PT Roshini Indonesia, yang terlibat dalam penambangan dalam Kawasan hutan secara ilegal karena hal ini sudah sangat merugikan penghasilan negara pada sektor kehutanan.

Ditambah lagi, saat ini, permasalahan hukum terhadap Dirut PT Roshini Indonesia, terhadap dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi masih leluasa melakukan aktivitas pertambangan pada kawasan hutan.

”Ini jelas melahirkan tindak pidana baru dan merupakan suata tindak kejahatan yang luar biasa dibidang pertambangan Sultra,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau konfirmasi dari Kejati Sultra terkait eksekusi Dirut PT Roshini Indonesia, Lily Sami. Jurnalis media ini mencoba mengkonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sultra, akan tetapi hingga berita ini terbit, pesan yang dikirimkan melalui WhatsAppnya belum di respons atau dibaca oleh Kasi Penkum Kejati Sultra.(**)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim