PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap salah satu perusahaan pertambangan yang berada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Bagaimana tidak, baru-baru ini PT Altan Bumi Barokah (AMBO) membuat heboh masyarakat lingkar tambang dengan melakukan pemecatan sepihak terhadap karyawannya.
“Direktur PT AMBO bertindak seperti “Raja Otoriter” yang dimana telah semenah-menah melakukan pemecatan terhadapat karyawannya,” kata Ketua Umum P3D Konut, Jefri dengan nada geram.
Jefri yang juga merupakan putra asli daerah Konut itu menerangkan, karyawan yang dipecat ditengarai akibat kecelakaan kerja pada saat di lokasi pertambangan.
Karyawan yang dipecat bekerja di PT AMBO sebagai driver mobil LV. Saat itu ia dan rekannya pulang dari lokasi menuju mess tempat penyimpanan kendaraan, di perjalanan tepatnya penurunan terjal mereka berpapasan dengan dump truck yang tengah memuat ore nikel, untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan, driver mobil LV tersebut membelokan setir sehingga mobil yang dikemudikan mengalami rusak ringan pada bagian depan.
“Kejadiannya itu masih dalam jam kerja, dengan perasaan bersalah driver LV tersebut siap untuk mengganti kerusakan mobil perusahaan dengan cara potong gaji,” ungkap Jeje sapaan akrabnya.
“Alih-alih mendapat dukungan karena berhasil selamat dari insiden kecelakaan, malah Direktur PT AMBO dengan berlagak seperti “Raja” mengeluarkan surat pemecatan tanpa adanya surat peringatan (SP),” ucap Jefri.
Atas dasar itulah Ketua Umum P3D Konut menyebut Direktur PT AMBO sebagai Raja Otoriter Baru di Blok Mandiodo. “Bukannya membantu dalam hal mental karena hampir terjadi insiden ini malah langsung mengambil keputusan untuk memecat,” kesalnya.
“Apa iya nyawa setara dengan bumper mobil? Baiknya Direktur PT AMBO memikirkan lagi pemecatan sepihak ini,” tambahnya.
Dikonfirmasi soal pemecatan itu, Direktur PT AMBO, M Fajar dan salah satu pihak perusahaan bernama Hendro belum merespon pesan WhatsApp dari awak media ini.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi menanggapi persoalan itu, menyarankan agar karyawan yang dipecat memasukan aduannya ke Disnakertrans Kabupaten Konawe Utara.
“Baiknya karyawan yang dipecat ini melapor ke Disnakertrans Kabupaten Konut sebagai mediator,” ucap Asnia Nidi.(hus)