PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda Tani Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengenai harga pembelian gabah kering Rp6.500 per kilogram dan Jagung Kering 5.500 per kilogram.
Kebijakan ini termaktub dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 yang menggantikan Keputusan sebelumnya.
Kebijakan tersebut menghilangkan rafaksi harga gabah, yang selama ini menjadi kendala dalam harga jual gabah petani.
Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia Sultra, Muh. Miradz mengatakan, kebijakan ini disebut sebagai angin segar bagi para petani.
“Sangat menarik kebijakan bapak Prabowo. Ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap nasib para petani,” katanya, Kamis 6 Februari 2025.
Lanjut, kata dia, hal ini mampu memberikan kepastian hidup dan kesejahteraan bagi para petani di Indonesia, terkhusus Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Ini bisa membuat para petani menjadi sejahtera dan juga bisa meningkatkan pendapatan ekonomi petani,” ujarnya.
Selain itu, Miradz berkomitmen untuk mengawal penuh kebijakan ini di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tentu kita secara kelembagaan akan mengawal penuh kebijakan ini. Supaya petani Sultra mendapatkan kesejahteraan,” ungkapnya.
Lanjutnya pihaknya juga meminta tidak ada lagi pihak yang coba bermain-main, apabila pihaknya menemukan hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPP Pemuda Tani Indonesia dan Pihak Berwenang lainnya.
“Kita minta juga masyarakat Tani untuk tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan ada pihak-pihak yang coba-coba memainkan harga, kami siap untuk menerima aduan masyarakat tani dan kami pastikan kami akan kawal,” pungkasnya.(hsn)