Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 12 Apr 2023 19:36 WITA ·

Dinilai Ada Kejanggalan, Afifun Saleh Minta Penegak Hukum Telusuri Proses Seleksi KPU Butur


 Afifun Saleh, salah satu peserta seleksi KPU Butur. Foto: Istimewa Perbesar

Afifun Saleh, salah satu peserta seleksi KPU Butur. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Afifun Saleh, salah satu peserta seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) zona 1 Sultra Kabupaten Buton Utara (Butur) meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri kejanggalan dalam proses seleksi KPU Butur.

Pasalnya, dalam proses seleksi ada salah satu peserta bernama Ilman Nasruka yang pada saat pengumuman seleksi berkas dinyatakan tidak lulus berkas tetapi diikutkan dalam proses seleksi tertulis atau computer assisted test (CAT) dan psikologi. Kemudian ia dinyatakan lulus dalam seleksi CAT dan Psikologi.

“Anehnya pada saat pengumuman 20 besar Ilman Nasruka ini dimunculkan sebagai salah satu yang lulus 20 besar setelah tes CAT dan Psikologi, sementara kami kroscek nama-nama yang lulus dalam seleksi administrasi pada tanggal 26 Maret 2023 itu berjumlah 52 orang dan dalam jumlah itu tidak ada nama Ilman Nasruka, kemudian setelah kami telusuri lebih jauh nomor peserta yang digunakan Ilman Nasruka itu adalah nomor peserta milik atas nama Haidir”, kata Afifun Saleh.

Olehnya itu, ia menilai ada yang janggal dalam proses seleksi ini, karena kalau pada akhirnya bahwa proses seleksi ini didasari dengan seleksi administrasi maka tentunya acuan untuk bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya adalah berdasarkan persyaratan yang dituangkan dalam administrasi persyaratan.

“Kemudian muncul informasi yang beredar yang disebarkan ke person to person, jumlah peserta yang diluluskan tanggal 26 Maret itu sudah berjumlah 51 orang, dan itu sudah ada nama Ilman Nasruka namun anehnya di dalam berita awal yang diplenokan sebagai peserta yang lulus berkas itu 52 orang, ada nama Haidir dan Falihin. Nah yang beredar sekarang ini atas nama Haidir dan Falihin sudah tidak ada dan berjumlah 51. Setelah kami kroscek di pengumuman di media elektronik jumlah peserta yang dinyatakan lulus itu ada 52 orang. Ini kan ada yang janggal”, beber Afif.

Sehingga lanjut Afif, patut diduga bahwa Pansel ini bermain-main dalam tahapan proses seleksi sehingga merugikan peserta yang lain.

“Karena apalah artinya kami mengurus berkas kemudian pada akhirnya ternyata sekalipun tidak lengkap lalu kemudian di pengumuman itu tidak diluluskan tetapi dengan konektivitas secara pribadi mungkin dengan anggota Pansel dan lain sebagainya kita bisa diluluskan. Sementara secara mekanisme tidak memenuhi syarat”, ungkapnya.

“Sehubungan kami menduga bahwasanya Pansel ini tidak profesional”, sambungnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa hasil pengumuman berkas yang di tampilkan di halaman resmi KPU berbeda dengan yang beredar sebelumnya pada tanggal 26 Maret 2023. Dimana, yang di tampilkan di halaman KPU itu jumlah pesertanya 51 orang dan tidak terdapat paraf masing-masing lembaran. Berbeda dengan hasil pleno pada pengumuman awal yang setiap lembarnya diparaf sebagai bentuk legitimasi ke semua Timsel zona Sultra 1.

Disisi lain, ditengah gencarnya pemerintah pusat dalam menyuarakan terkait demokrasi yang transparan jujur dan adil, sangat disayangkan jika nilai-nilai demokrasi tersebut dirusak oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi pemilihan Umum (KPU)/TImsel.

Padahal, Timsel diharapkan betul-betul memahami nilai-nilai demokrasi yang sebagaimana diharapkan oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia karena sangat berbahaya sekali jika penyelenggara pemilu dalam hal ini Timsel tidak bersifat jujur, adil dan transparan dalam melakukan proses seleksi KPU.

“Yang mana natinya masa depan negeri ini tergantung pada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU karena disini merupakan wadah seluruh masyarakat Indonesia menyalurkan hak pilihnya”, kata Afif.

Oleh itu, ia berharap agar KPU RI mengambil alih tahapan seleksi yang sementara berjalan di zona satu Sulawesi Tenggara karena independensi Paniai Seleksi (Pansel) ini perlu diragukan.

Selain itu, mengungkapkan bahwa dari tanda tangan yang digunakan dalam pengumuman awal dan yang tersebar person to person berbeda.

“Kemudian kalau informasi awal ini memang tidak benar ini bisa dikategorikan pembohong publik. Dan ini sudah dipublish di media elektronik dan bisa digiring pada persoalan hukum terkait UU ITE penyebaran berita bohong”, tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 259 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim