PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan salah satu anggota DPRD Sultra inisial AJP atas dugaan keterlibatannya dalam perusahaan pertambangan PT Tolakindo Nickel Indonesia (PT TNI).
Dimana, PT TNI diduga terlibat dalam kasus dugaan Tipikor di WIUP PT Antam Tbk sebagai salah satu perusahaan yang menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
“Bahwa JLP Sultra telah mengadukan keterlibatan Direktur PT TNI sebagai pengguna dokumen terbang PT KKP dalam penjualan ore nickel ilegal di WIUP PT Antam, Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara”, kata Sekertaris JLP Sultra, Senin, 21 Agustus 2023.
Menurutnya, ada beberapa hal yang dia tekankan dalam aduan tersebut. Pertama, JLP Sultra mendesak Kajati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT TNI AJP.
Kedua, meminta Kejati Sultra agar dalam proses penyeledikan maupun penyidikan PT TNI harus disampaikan secara terang-benderang di hadapan publik.
Selain itu, Irwan juga mengancam bakal melaporkan AJP kepada Badan Kehormatan DPRD Sultra.
Pasalnya, lanjut Irwan, posisi AJP sebagai Direktur PT TNI melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010, Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tertuang pada BAB XI Tentang Larangan Dan Sanksi.
Dalam Pasal 98 Ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2010 tersebut menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD, serta hak sebagai anggota DPRD.
Sedangkan pada pasal 99 ayat 2 menyatakan bahwa jika anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 1 dan atau ayat 2 dapat dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
“Sehingga, menurut saya tidak ada alasan untuk seorang Direktur PT TNI diberhentikan dari statusnya sebagai anggota DPRD,” tegas Irwan.
Sambung irwan, akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Ia juga mengaku sudah mengantongi beberapa bukti atas kedudukan AJP sebagai Direktur PT TNI itu.
“Sehingga kami tidak akan segan-segan untuk melaporkannya kepada Badan Kehormatan DPRD dan mendesak DPD I Partai Golkar Sultra untuk melakukan PAW terhadapnya”, tutupnya.
Sementara itu, AJP saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sultra Dody menyatakan bahwa PT TNI termasuk dalam daftar 38 perusahaan yang diduga terlibat penggunaan dokumen terbang PT KKP.
“Kalau saat ini yang bersangkutan belum diperiksa”, kata Dody.(**)