Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 7 Feb 2023 22:15 WITA ·

Diduga Rambah Kawasan Hutan, LMC Adukan PT TMM ke KLHK RI


 Ketua LMC Sultra Julianto Jaya Perdana (kanan) saat mengadukan PT TMM di KLHK. Foto: Ist Perbesar

Ketua LMC Sultra Julianto Jaya Perdana (kanan) saat mengadukan PT TMM di KLHK. Foto: Ist

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Organisasi pemerhati hukum dan lingkungan di sektor pertambangan yakni Law Mining Center (LMC) melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Selasa, 7 Februari 2023.

Ketua LMC, Julianto Jaya Perdana mengatakan, PT TMM yang berlokasi di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara. diduga telah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementrian Kehutanan.

“PT TMM kami adukan terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH dari kementrian kehutanan, yang di mana kegiatan tersebut telah berlangsung lama sejak dari tahun 2013,” katanya kepada media ini.

Mahasiswa fakultas hukum UHO ini, menjelaskan, kegiatan PT TMM di dalam kawasan hutan di indikasikan telah menggarap kawasan hutan seluas kerung lebih 42,90 hektar dengan jenis hutan produksi terbatas.

“Kami menduga PT TMM telah beraktivitas di kawasan HPT seluar 42,90 Ha yang seharusnya hasil tersebut mampu menghasilkan PNBP PKH, PSDH dan DR, bukanya menjadi perusahaan yang tidak tertib administrasi dan hanya menimbulkan Deforestasi, dan seharusnya hingga sekarang kegiatan PT. TMM sudah harus berhenti,” ungkapnya.

Hal tersebut kata dia, maka PT TMM di duga telah melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo. Pasal 38 ayat (3) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

“Setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang di terbitkan oleh menteri kehutanan, dengan ancaman pidana Pasal 78 ayat 6 paling lama 10 tahun Penjara dan Pidana Denda Paling Banyak Rp5 miliar,” jelasnya

Untuk itu, ia meminta agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, memberikan sangsi tegas PT TMM berupa penghentian dan juga rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan

“Kami berharap agar hukum di tegakan seadil-adilnya, jangan hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan di tindak oleh Gakkum, tapi pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut di angkut dan di beri sanksi administrasi agar kasus deforestasi semakin minim,” tutupnya.

TIM

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Kuasa Hukum Korban Sebut Banyak Upaya Menghalangi Mediasi Kasus Supriyani

29 Oktober 2024 - 17:36 WITA

Bantah Tuduhan Politik Uang, Tim Hukum ASR-Hugua: Pasar Murah Bukan Dilaksanakan oleh Paslon

29 Oktober 2024 - 10:23 WITA

Trending di Hukrim