Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Jan 2026 11:01 WITA ·

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Kades Ronasangia Kolaka Ditangkap Polisi


 Kades Ronasangia, RA (52) ditahan Polisi diduga Korupsi Dana Desa. Foto: Istimewa Perbesar

Kades Ronasangia, RA (52) ditahan Polisi diduga Korupsi Dana Desa. Foto: Istimewa

KOLAKA – Kepala Desa (Kades) Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial RA (52) ditahan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kolaka pada Senin, 5 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, RA diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (T.A) 2021 dan 2022.

“Hasil penyelidikan awal yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka,” ujar Dwi Arif dalam keterangan tertulisnya kepada penafaktual.com, Jumat, 9 Januari 2026.

Dwi Arif membeberkan modus operasi yang dilakukan oleh tersangka RA yaitu melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan pengadaan fiktif sehingga negara mengalami kerugian Rp 800 juta.

“Dugaan korupsi tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban, serta potensi kerugian keuangan negara,” bebernya.

Dwi Arif menyampaikan, untuk memperkuat alat bukti, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kolaka telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen administrasi keuangan desa, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat,”kata Dwi Arif.

Saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lin)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Trending di Hukrim