KOLAKA – Kepala Desa (Kades) Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial RA (52) ditahan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kolaka pada Senin, 5 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, RA diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (T.A) 2021 dan 2022.
“Hasil penyelidikan awal yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka,” ujar Dwi Arif dalam keterangan tertulisnya kepada penafaktual.com, Jumat, 9 Januari 2026.
Dwi Arif membeberkan modus operasi yang dilakukan oleh tersangka RA yaitu melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan pengadaan fiktif sehingga negara mengalami kerugian Rp 800 juta.
“Dugaan korupsi tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban, serta potensi kerugian keuangan negara,” bebernya.
Dwi Arif menyampaikan, untuk memperkuat alat bukti, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kolaka telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen administrasi keuangan desa, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat,”kata Dwi Arif.
Saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lin)








