Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 31 Mar 2026 13:30 WITA ·

Diduga Jual Wanita Rp1 Juta via MiChat, Tiga Pria Dibekuk di Kendari


 Personel Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra saat medatangi sebuah hotel di lorong Pelindung, Kelurahan Kambu. Foto: Istimewa Perbesar

Personel Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra saat medatangi sebuah hotel di lorong Pelindung, Kelurahan Kambu. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tiga orang pria di Lorong Pelindung, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

Tiga pria yang masing-masing berinisial KR (27), DM (36) dan BS (26) itu ditangkap lantaran diduga memperdagangkan seorang wanita insial RKP (18), melalui aplikasi MiChat.

Dantim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda, Bripka Boy Sagita mengatakan, tindakan melanggar hukum tersebut terungkap ketika pihaknya melakukan interogasi kepada para terduga pelaku.

“Tujuan ketiga orang lelaki tersebut sedang menunggu rekan wanitanya (RKP) yang saat itu sedang berada di salah satu hotel di lorong pelindung,” ujar Boy saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Saat polisi mendatangi hotel yang dimaksud oleh para terduga pelaku, didapati RKP sedang berada dalam sebuah kamar bersama seroang lelaki.

“Tim Patroli menemukan rekan wanita ketiga orang lelaki tersebut (terduga pelaku) diketahui berisial RKP sedang bersama dengan salah seorang lelaki di dalam kamar 17,” jelasnya.

“Tim menginterogasi dan mendapat pengakuan bahwa ketiga lelaki tersebut menawarkan RKP untuk berkencan melalui aplikasi Michat kepada setiap pelanggan dengan tarif Rp 1 juta,” imbuhnya.

Bripka Boy menambahkan, meski uang bayaran telah diterima oleh para palaku, mereka justru meminta RKP untuk tidak melayani pelanggan.

“Menurut pengakuan RKP hal tersebut sudah sering dilakukan ketiga lelaki tersebut dan menurut RKP bahwa uang hasil tersebut tidak pernah dirinya nikmati karena diambil langsung oleh ketiga lelaki tersebut,” kata Bripka Boy.

Selain itu, saat proses penggeledahan polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam (sajam) milik para pelaku.

“Ditemukan dua buah sajam masing-masing berjenis parang dan pisau. Untuk pisau badik dikuasai oleh KR 27, dedangkan parang dikuasi oleh DM (37),” kata Bripka Boy.

Saat ini ketiga terduga pelaku, RKP serta pelanggan MiChat telah diamankan diMapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim