Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 6 Jun 2026 15:03 WITA ·

Diduga Jadi Pengedar Sabu di Kolaka, Pria 37 Tahun Ditangkap di Kamar Kost


 Pria inisial A (37) ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis Sabu. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial A (37) ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis Sabu. Foto: Istimewa

KOLAKA – Seorang pria berinisial A (37), warga Kelurahan Silea, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku ditangkap saat berada di kamar kost miliknya di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Ridwadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”. Informasi itu menyebut adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanggetada.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi lokasi yang diduga sering digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika,” ujar Ridwadi, Sabtu, 6 Juni 2026.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,28 gram.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang lain berupa satu dompet warna hitam, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu lembar aluminium foil, dan satu kantong klip warna kuning.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Ridwadi, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan memperoleh barang tersebut melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut,” katanya.

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotlin. (lin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Modus Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Kolaka Terekam CCTV Bawa Kabur 4 Slop Rokok

6 Juni 2026 - 14:56 WITA

Diduga Melaju Kencang, Pengendara Motor Tabrak Lansia hingga Tewas di Konawe

5 Juni 2026 - 19:04 WITA

Guru SD di Muna Barat Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Sejumlah Siswi

4 Juni 2026 - 15:09 WITA

Truk 10 Roda Keluar Jalur dan Seruduk Kios Warga di Konut, Sopir Meninggal di Tempat

4 Juni 2026 - 13:54 WITA

Warga Muna Temukan 40 Saset Diduga Sabu Tersimpan di Bungkus Rokok

4 Juni 2026 - 11:54 WITA

Kapolres Bombana Diduga Tarik Mahasiswa Saat Demo Perbaikan Jalan, Video Beredar di Media Sosial

4 Juni 2026 - 09:36 WITA

Trending di News