Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 9 Des 2023 20:07 WITA ·

Diduga Gunakan Jalan Umum Tanpa Izin, APH Diminta Hentikan Aktivitas Hauling PT Asmindo


 Surat jalan dan dump truck hauling PT Asmindo. Foto: Istimewa Perbesar

Surat jalan dan dump truck hauling PT Asmindo. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kota (Hippmakot) Kendari mendesak aparat penegak hukum (APH) untukk segera menghentikan aktivitas pengangkutan ore nikel PT Asera Mineralindo (Asmindo) yang menggunakan jalan umum untuk hauling.

Ketua Hippmakot, Wandi, menerangkan bahwa aktivitas pengangkutan ore nikel PT Asmindo berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MCM yang berada Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe lalu diangkut menggunakan puluhan truk roda enam dengan melintasi 3 jalan yaitu, jalan nasional, provinsi dan kota.

“Pengangkutan ore nikel ini dilakukan pada malam sampai dini hari dengan menggunakan truk roda enam untuk dibawa menuju Jetty PT TAS yang berada di Kecamatan Nambo, Kota Kendari,” ungkap Wandi yang lahir dan besar di Kota Kendari.

Namun dalam prosesnya kata Wandi, PT Asmindo disinyalir tidak mengantongi izin penggunaan jalan kota.

“Kami meminta APH segera bertindak dan menghentikan aktivitas PT Asmindo yang diduga tidak mengantongi izin jalan kota,” pintah Alumni Hukum UHO.

Selain itu pentolan aktivis HmI ini juga menuturkan bahwa dalam proses Hauling PT Asmindo diduga Over Dimension and Over Load (ODOL).

“Muatannya kami duga melebihi kapasitas beban penggunaan jalan kota, kapasitas beban jalan di Kota itu maksimal 8 ton, sementara kami duga truk-truk PT Asmindo memuat berkisar 8 ton lebih, karena kami duga muatannya tidak melewati jembatan timbang, jadi seenaknya saja mereka muat,” tuturnya.

Pihaknya juga membeberkan bahaya pemuatan yang dilakukan PT Asmindo dimalam hari.

“Setahu saya mereka ini diijinkan tapi dengan syarat tidak berjalan beriringan, ini mereka jalan beringan dan berdempetan, dan ini bisa menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya,” bebernya.

Dan untuk itu pihaknya meminta kepada APH untuk mengambil langkah tegas melihat sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh truk-truk PT Asmindo.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, menegaskan bahwa PT Asmindo perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan tambang belum memiliki izin. Tetapi PT Asmindo hanya memiliki izin penggunaan jalan umum.

“Kalau PT Asmindo ada rekomendasi Wali Kota tentang penggunaan jalan sementara untuk pengangkutan tambang dalam wilayah Kota Kendari,” katanya.

Namun La Ode Abdul Manas Salihin mengungkapkan bahwa rekomendasi penggunaan jalan umum PT Asmindo telah mati sejak 31 Agustus 2023.

“Pertanggal 31 Agustus 2023 rekomendasi penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang dalam wilayah Kota Kendari telah mati,” ungkapnya.**)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria Asal Watopute Muna Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Kerja di PT VDNI Konawe

3 Maret 2026 - 23:27 WITA

Warga Kolaka Dikejutkan dengan Paus Terdampar Tak Bernyawa di Perairan Desa Totobo

3 Maret 2026 - 13:13 WITA

Bank Sultra Genap 58 Tahun, Ajak Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Sulawesi Tenggara

3 Maret 2026 - 10:55 WITA

Miskomunikasi, Upah Tukang Renovasi Madrasah di Bombana Akan Segera Dibayar

2 Maret 2026 - 21:38 WITA

Gojo Kendari dan SMA Negeri 4 Jalin Kerja Sama, Siswa Dapat Diskon 30 Persen

2 Maret 2026 - 16:08 WITA

Derita Tukang Renovasi Madrasah di Bombana: Upah Tak Dibayar, Kontraktor Diduga Kabur

2 Maret 2026 - 00:41 WITA

Trending di Daerah