Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Des 2025 20:28 WITA ·

Diduga Cabuli 4 Siswinya, Guru SMP di Kendari Diamankan Polisi


 Guru SMP di Kendari inisial MY (55) diamankan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Guru SMP di Kendari inisial MY (55) diamankan polisi. Foto: Istimewa

KENDARI – Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan seorang guru pria inisial MY (55) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat siswinya yang masih di bawah umur, Sabtu, 27 Desember 2025.

MY merupakan seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Kendari.

Diketahui masing-masing siswi yang menjadi korban aksi bejat sang guru tersebut yakni bernisial LP (15), HA (14), SL (15) dan BT (14).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa penangkapan MY dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.

“Ditemukan bukti permulaan sebagai pelaku kemudian dilakukan penangkapan di Kantor Polresta Kendari tepatnya di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim guna proses penyidikan,” ujar AKP Malau.

Menurut AKP Malau, MY terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya itu pada bulan Oktober 2025 lalu.

“Kejadian yang terakhir kali pada Oktober 2025 di Sekolah,” kata AKP Malau.

Akibat perbuatannya, MY dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, MY juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 268 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kariatun DPO Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama Diduga Kabur ke Luar Negeri

27 Desember 2025 - 21:17 WITA

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Trending di Hukrim