PENAAKTUAL.COM, JAKARTA – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Rabu, 1 Maret 2023.
Dalam aksinya, Ampuh Sultra menyampaikan sederet dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dalam aktivitasnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinator Lapangan (Korlap) Ampuh Sultra, Arin Fahrul Sanjaya mengatakan, dugaan kejahatan PT TMM sudah tidak dapat ditolerir lagi karena sudah diluar batas kewajaran.
“Dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur di Kabupaten Konawe Utara sudah tidak bisa di tolerir lagi, olehnya itu kami harap agar pihak Dirjen Minerba memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada PT Tristaco Mineral Makmur”, ucap Arin Fahrul Sanjaya dalam orasinya pada Rabu, 1 Maret 2023.
Arin sapaan akrabnya lalu membeberkan dugaan kejahatan yang diduga dilakukan oleh PT TMM selama melangsungkan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.
“Sesuai data yang ada, dugaan kejahatan PT. TMM itu diantaranya, Perambahan Hutan, Ilegal Mining atau nambang di luar WIUP dan penyalahgunaan kuota atau memfasilitasi penjualan nikel ilegal menggunakan dokumen PT TMM”, bebernya.
Dihubungin terpisah, Hendro Nilopo selaku penanggung jawab Ampuh Sultra membenarkan apa yang di sampaikan oleh Arin Fahrul Sanjaya perihal dugaan kejahatan TMM.
“Iya, itu benar. Berdasarkan data yang kami punya dan telah kami serahkan kepada pihak berwajib untuk di tindaklanjuti”, ujarnya.
Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menuturkan, bahwa dugaan perambahan hutan oleh PT TMM terdata berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.359 / Menlhk / Setjen / KUM.1 / 6 / 2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Selain itu, lanjut Hendro, dugaan perambahan hutan serta penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT TMM tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor : 2/LHP/XVII/01/2022 tertanggal 7 Januari 2022.
Sementara itu, untuk dugaan penyalahgunaan kuota penjualan yang berimplikasi pada dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Shipping Instructions (SI) Nomor : 198/SI-TMM/VIII-2022 yang di terbitkan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) pada tanggal 15 Agustus 2022 dan di tanda tangan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT TMM Rudy Hariyadi Tjandra.
“Artinya apa yang kami sampaikan terkait PT. Tristaco Mineral Makmur itu semua berdasarkan data dan bukti-bukti yang jelas. Bukan karangan belaka”, tegasnya
Terakhir, pengurus DPP KNPI itu mengatakan akan kembali melakukan aksi jilid 2 guna meminta pertanggungjawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait keleluasaan PT TMM melakukan penambangan meski telah merambah kawasan hutan.
“Sebenarnya hari ini 3 titik aksi, namun di KLHK kami terlewat. Jadi kami agendakan kembali untuk aksi jilid 2 Insya Allah minggu depan. Pihak KLHK harus bisa memberikan jawaban yang jelas, mengapa PT. TMM belum di tindak sampai saat ini”, tutupnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT TMM Rudy Hariyadi Tjandra saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya masih diluar jangkauan.
Editor: Husain