KOLAKA – Dua pria berinisial MJ (21) dan AS (20) diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 01.40 Wita.
Keduanya ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka karena diduga melakukan aksi pencurian material berupa besi di kawasan HPAL PT IPIP, Kecamatan Pomalaa.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada kedua pelaku.
“Dalam kegiatan penyelidikan tersebut, petugas mendapati dua pria berinisial MJ dan AS yang diduga hendak menjual sejumlah besi,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Polisi kemudian langsung mengamankan kedua pelaku. Penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri sejumlah potongan besi di kawasan PT IPIP. Aksi tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.
“Keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian barang berupa besi, tembaga, dan material lainnya di kawasan PT IPIP,” jelasnya.
Menurut Dwi Arif, barang yang dicuri berupa mur, baut, serta besi cor dengan total berat sekitar 50 kilogram. Seluruh material tersebut diketahui masih digunakan oleh pihak perusahaan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi hasil curian serta satu unit sepeda motor merek Honda CRF yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (lin)
















