KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LFA (43) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, bernisial NA (20).
Polisi menangkap LFA berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polresta Kendari, yang dilayangkan korban sesaat setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi menganiaya terjadi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Ia mengungkapkan insiden bermula ketika LFA menjemput korban untuk pergi keluar. Namun, suasana seketika berubah saat pelaku kembali mengungkit masa lalu korban.
Pelaku mempertanyakan sosok pria lain dalam sebuah pesta minuman keras (miras) yang pernah dihadiri korban. Percakapan itu berujung penganiayaan lantaran LFA tersulut emosi.
“Pelaku terbakar emosi dan cemburu. Di tengah perjalanan, ia tega memukul hingga menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik tersebut,” kata AKP Welliwanto, Senin, 12 Januari 2026.
Korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, lantas melaporkan kekasihnya itu di Polresta Kendari.
Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani penahanan di Polresta Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Welliwanto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (lin)










