Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jan 2026 16:31 WITA ·

Cemburu Berujung Kekerasan, Pria di Kendari Aniaya Pacarnya hingga Luka-luka


 Pria inisial LFA (43) ditangkap Polisi setelah diduga anianya kekasihnya. Foto :Istimewa. Perbesar

Pria inisial LFA (43) ditangkap Polisi setelah diduga anianya kekasihnya. Foto :Istimewa.

KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LFA (43) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, bernisial NA (20).

Polisi menangkap LFA berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polresta Kendari, yang dilayangkan korban sesaat setelah kejadian.

‎‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi menganiaya terjadi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Ia mengungkapkan insiden bermula ketika LFA menjemput korban untuk pergi keluar. Namun, suasana seketika berubah saat pelaku kembali mengungkit masa lalu korban.

‎‎Pelaku mempertanyakan sosok pria lain dalam sebuah pesta minuman keras (miras) yang pernah dihadiri korban. Percakapan itu berujung penganiayaan lantaran LFA tersulut emosi.

‎‎“Pelaku terbakar emosi dan cemburu. Di tengah perjalanan, ia tega memukul hingga menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik tersebut,” kata AKP Welliwanto, Senin, 12 Januari 2026.

‎Korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, lantas melaporkan kekasihnya itu di Polresta Kendari.

Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎‎”Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani penahanan di Polresta Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Welliwanto.

‎Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

Trending di Hukrim