Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jan 2026 16:31 WITA ·

Cemburu Berujung Kekerasan, Pria di Kendari Aniaya Pacarnya hingga Luka-luka


 Pria inisial LFA (43) ditangkap Polisi setelah diduga anianya kekasihnya. Foto :Istimewa. Perbesar

Pria inisial LFA (43) ditangkap Polisi setelah diduga anianya kekasihnya. Foto :Istimewa.

KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LFA (43) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, bernisial NA (20).

Polisi menangkap LFA berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polresta Kendari, yang dilayangkan korban sesaat setelah kejadian.

‎‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi menganiaya terjadi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Ia mengungkapkan insiden bermula ketika LFA menjemput korban untuk pergi keluar. Namun, suasana seketika berubah saat pelaku kembali mengungkit masa lalu korban.

‎‎Pelaku mempertanyakan sosok pria lain dalam sebuah pesta minuman keras (miras) yang pernah dihadiri korban. Percakapan itu berujung penganiayaan lantaran LFA tersulut emosi.

‎‎“Pelaku terbakar emosi dan cemburu. Di tengah perjalanan, ia tega memukul hingga menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik tersebut,” kata AKP Welliwanto, Senin, 12 Januari 2026.

‎Korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, lantas melaporkan kekasihnya itu di Polresta Kendari.

Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎‎”Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani penahanan di Polresta Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Welliwanto.

‎Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Saling Ejek Berujung Adu Jotos, Dua Kelompok Remaja Putri di Kendari Diamankan Polisi

12 Januari 2026 - 17:23 WITA

Hadang dan Aniaya Korban di Parkiran Bioskop, Dua Pemuda di Kolaka Ditahan Polisi

12 Januari 2026 - 12:36 WITA

Pria Tak Dikenal Curi Motor Karyawan Astra Honda Baruga Kendari, Aksinya Terekam CCTV

11 Januari 2026 - 13:52 WITA

Kecelakaan Maut di Konsel: Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil Terios

11 Januari 2026 - 13:04 WITA

Diduga Cabuli Anak, Warga Muna Barat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

11 Januari 2026 - 10:34 WITA

Namanya Dicatut dan Difitnah di Facebook, Jisrah Rahman Resmi Lapor Polres Konawe

10 Januari 2026 - 16:44 WITA

Trending di Hukrim