Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 7 Jan 2025 19:57 WITA ·

Capaian Kinerja Imigrasi Kelas I TPI Kendari di Tahun 2024


 James Mu’dan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakin). Foto: Penafaktual.com Perbesar

James Mu’dan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakin). Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mencatatkan sejumlah capaian kinerja yang membanggakan sepanjang periode tahun 2024.

Hal itu berkat komitmen Imigrasi Kendari dalam memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat, serta dalam upaya menjaga keamanan negara dan ketertiban dengan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Soesilo Sumedi melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakin) James Mu’dan mengatakan sepanjang periode 2024 ini, Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah melakukan berbagai program, mulai dari pengawasan terhadap orang asing hingga sosialisasi pelayanan terhadap masyarakat.

“Tim pengawasan selama periode 2024 ini telah melakukan pengawasan WNA sebanyak enam kali dan operasi gabungan sebanyak dua kali,” jelasnya.

Untuk segi pengawasan, Kantor Imigrasi Kendari di periode 2024 telah melaksanakan pemeriksaan kapal di wilayah Kerja Imigrasi Kendari sebanyak 287 kapal terkait dengan keabsahan dan kelengkapan dokumen keimigrasian kapal yang masuk.

“Sejauh ini seluruh pemeriksaan dokumen dan keabsahan dokumen keimigrasian semuanya memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Sedangkan dari segi inovasi pelayanan, Kantor Imigrasi Kendari telah melaksanakan sebanyak 57 kegiatan pelayanan terhadap masyarakat, mulai dari EAZY Paspor, yang mana pada kegiatan itu Imigrasi Kendari memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang jauh dari Kantor Imigrasi, seperti di Kolaka dan Kolaka Utara.

“Layanan paspor antar-kota atau LAPAK, kita membuka layanan di kota-kota yang jauh seperti di Konsel, Bombana. Dibukanya tergantung dengan permintaan Pemda biasanya dibuka satu sampai dua hari,” ungkapnya.

Kemudian, selama tahun 2024 Kantor Imigrasi Kendari telah menerbitkan sebanyak 18.515 buah paspor dengan rincian penerbitan paspor biasa sebanyak 13.592 dan paspor elektronik sebanyak 4.923 buah.

Selanjutnya, untuk total Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Kendari di tahun 2024 mencapai Rp33,7 miliar.
“Untuk target PNBP Kantor Imigrasi Kendari di tahun 2024 ini sebesar Rp36 miliar,” ujarnya.

James Mu’dan mengungkapkan bahwa meski saat ini belum mencapai target PNBP yang diberikan, pihaknya yakin akan mencapai target tersebut dengan rentan waktu yang tersisa hingga 31 Desember 2024.

“Optimis akan capai (target PNBP Rp36 miliar), bahkan lebih karena ada kenaikan PNBP paspor,” ungkap Soesilo Sumedi.

Soesilo Sumedi menyampaikan bahwa pihaknya juga telah memberikan pelayanan terhadap WNA terkait dengan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan total 5.487 permohonan.

“Untuk izin tinggal tetap WNA ada 4 permohonan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari,” sebutnya.

Capaian kinerja ini tentunya mencerminkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan.
Atas pencapaian selama 2024, Kepala Kantor Imigrasi Bima, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan pihak terkait atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan baik. Tahun 2025 akan menjadi momentum untuk melanjutkan inovasi dan kolaborasi demi mencapai hasil yang lebih baik,” terangnya.

Diketahui, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari meliputi Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Konawe, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, dan Kota Kendari.

Tarif Pembuatan Paspor

Sebagai informasi, bahwa per 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspor di seluruh jajaran Imigrasi mengalami kenaikan, mulai dari pembuatan paspor biasa dan elektronik yang masa berlaku selama 5 tahun serta juga paspor biasa dan elektronik dengan masa berlaku 10 tahun.

“Untuk paspor biasa masa berlaku 5 tahun Rp350 ribu dan paspor elektronik 5 tahun Rp650 ribu. Kalau untuk paspor biasa 10 tahun Rp650 ribu dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun itu Rp950 ribu,” ujarnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aktivitas Tambang PT TBS Diduga Cemari Pesisir Pantai di Kabaena

12 Januari 2025 - 15:14 WITA

Polemik Tambang Batu di Desa Mambo, Sudiami: Kita Percayakan kepada Kepolisian

12 Januari 2025 - 07:19 WITA

Aktivitas PT Tekonindo Timbulkan Dampak Longsor, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan

10 Januari 2025 - 22:34 WITA

Sosok AKBP Priyo Utomo eks Kapolres Konut yang Inovatif dan Segudang Prestasi

10 Januari 2025 - 11:56 WITA

Pisah Sambut Kapolres Konut, Bupati Ruksamin Harap Sinergitas Tetap Terjalin

10 Januari 2025 - 11:18 WITA

Kapolres Konawe Utara Komitmen Tindak Pertambangan Ilegal

9 Januari 2025 - 19:52 WITA

Trending di Daerah