PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Camat Kabaena Utara, Faldianti, SKM menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kabaena Utara, Kapolsek, Danramil serta pihak PT BMR di aula Kecamatan Kabaena Utara, Selasa, 27 Juni 2023
Rapat tersebut membahas terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT BMR inisial DS terhadap S (22) karyawan lokal kabaena.
Pada kesempatan itu, Faldianti, selaku Camat Kabaena Utara mengatakan rapat ini dilakukan untuk menjawab dan meminimalisir resiko sosial yang ada di masyarakat terkait dengan isu-isu yang berkembang terkait pelecehan seksual di dua desa.
“Salah satu pencegahan resiko sosial itu adalah pertemuan hari ini, kita rapat dengan Forum Pimpinan Kecamatan, jadi kita harus sepakati untuk meminimalisir konflik sosial yang terjadi di masyarakat”, kata Faldianti.
Ada beberapa hal yang sudah disepakati dalam rapat hari ini. Pertama, untuk pihak perusahaan misalnya yang terduga benar-benar melakukannya merupakan oknum karyawan, maka pihak BMR memudahkan memberikan keterangan.
Kedua, pihak korban itu agat tidak dikeluarkan dari perusahaan selama proses hukum terkait pelecehan seksual berlangsung.
Kemudian, pemerintah Kecamatan meminta agar selama proses hukum berlangsung korban diberikan cuti dengan tetap memberikan hak-haknya.
“Kenapa kita meminta untuk cuti, karena ini adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap korban seksual yang dilakukan oleh karyawan PT BMR, karena kami khawatir akan jadi pergunjingan umum. Jadi jangan dulu dipekerjakan supaya korban tidak mengalami trauma psikologis, agar korban juga konsentrasi menghadapi proses hukum yang berjalan”, tuturnya.
Selain itu, pihak Kecamatan Kabaena Utara meminta seluruh kepala desa untuk meminimalisir keresahan di masyarakat, dan menyampaikan bahwa masalah pelecehan seksual ini sudah ditangani oleh pemerintah dan pihak penegak hukum.
“Banyak informasi yang beredar bahwa ada yang interogasi pihak korban, ini kita sudah menyampaikan juga dan menyepakati bahwa yang berhak menginterogasi atau melakukan penyelidikan adalah hak penyidik”, tegas Faldianti.
Olehnya itu, Faldianti menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi korban atau menyidik atau apapun itu karena kasus ini sudah diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Selain itu, ia juga meminta kepada PT BMR agar melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi, sehingga pengamanan atau security di dalam perusahaan harus ditingkatkan.
“Jadi, bukan hanya menjaga site saja, terutama penginapan yang disiapkan oleh perusahaan itu harus dijaga, karena kita anggap ini kejadian yang luar biasa yang memang keamanannya harus ditingkatkan dulu untuk tidak menimbulkan kejadian yang berulang”, cetusnya
Lebih lanjut Faldianti menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan kembali pada Senin, 10 Juli 2023 yang akan dihadiri oleh pimpinan PT BMR.
“Karena ada banyak kebijakan-kebijakan di level tingkat pimpinan perusahaan yang harus di ambil karena yang hadir ini bukan pimpinannya mereka, jadi kita akan melakukan pertemuan kembali yang akan dihadiri oleh pimpinan PT BMR dan tidak diwakili, karena ini membahas pembahasan yang lebih jauh”, tegasnya.
Penulis: Irfan
Editor: Husain