Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Politik · 26 Sep 2025 05:30 WITA ·

Calon PAW Anggota DPRD Koltim Diduga Tak Memenuhi Syarat, KPU Diminta Tidak Terburu-Buru


 Ilustrasi PAW Perbesar

Ilustrasi PAW

KOLAKA TIMUR – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir. Polemik tersebut berawal dari anggota DPRD Partai PDIP dapil 4 yang meninggal dunia, kemudian suara kedua juga meninggal dunia. Sedang pemilik suara ketiga terbanyak sedang berproses hukum dan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPRD Koltim berisi permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.

“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan ke kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.

Atas aduan masyarakat tersebut, kata Anhar, pihaknya akan melakukan klarifikasi baik pada calon yang bersangkutan termasuk pada pimpinan PDIP dan instansi terkait lainnya.

“Setelah dilakukan klarifikasi baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW atau tidak,” katanya.

Sementara itu, Jubir DPD PDI-P Sultra, Agus Sana’a, mengatakan bahwa DPP Partai telah merekomendasikan calon PAW tersebut.

“Konfirmasi sama ketua DPC atau Sekretarisnya. Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sudah ada rekomendasi dari DPP Partai,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, juga memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

“Tanyakan ke KPU dan Bawaslu Koltim. Terkait proses PAW ini Bawaslu Koltim sudah mengeluarkan imbauan, sehingga untuk kesinambungan informasi ditanyakan dulu ke KPU-Bawaslu Koltim,” jelasnya.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra juga memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum dan belum ada putusan yang inkrah,” kata Ibrahim dari AMPD Sultra.

Pihak AMPD Sultra juga meminta DPP PDIP, DPD PDIP Sultra, dan DPC PDIP Koltim untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi.

“PDI Perjuangan terkenal dengan partai wong cilik, partai yang bersama masyarakat. Partai PDIP juga adalah partai yang bersih dan tegas terhadap kadernya yang bermasalah. Jadi, kami minta PDIP untuk konsisten dan komitmen terhadap persoalan PAW anggota DPRD Koltim,” jelasnya.

Dengan demikian, polemik pergantian antar waktu anggota DPRD Koltim ini masih terus bergulir dan belum ada titik terang. Pihak terkait masih terus melakukan klarifikasi dan verifikasi untuk menentukan calon pengganti yang tepat.(red)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pimpin Partai Bukan Ajang Coba-coba!

7 Oktober 2025 - 22:33 WITA

KKP Hentikan Kegiatan Ilegal PT GMS di Desa Ulu Sawa

27 September 2025 - 22:30 WITA

Ketua DPD Ormas MKGR Sultra Serahkan Mandat Kepengurusan DPC Buton Utara

19 Mei 2025 - 11:44 WITA

Faisal Pimpin TIDAR Sultra, Siap Menangkan Prabowo 2 Periode

10 Mei 2025 - 23:37 WITA

Musdalub TIDAR, Bahtra: Anak Muda Sultra Punya Potensi Besar

10 Mei 2025 - 17:49 WITA

Abu Hasan: Golkar Sultra Siap Gelar Musda Kapan Saja

9 Mei 2025 - 20:10 WITA

Trending di Politik