PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Konsorsium Pemerhati Pendidikan Sultra (KPPS) melakukan aksi unjuk rasa di Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke, Kamis, 20 Februari 2025.
Aksi unjuk rasa ini sebagai respon atas tindakan Lady Companion (LC) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke yang mengenakan pakaian Sekolah Menengah Atas (SMA) saat jam operasional.
Kordinator Lapangan Dimas mengatakan penggunaan seragam ini telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa ketentuan tersebut mencakup UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban dan norma kesopanan di masyarakat.
“Menggunakan pakaian sekolah diluar konteks pendidikan seperti dalam Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke bisa melanggar norma tersebut,” kata Dimas.
Selain itu, pihaknya menganggap penggunaan seragam ini sangat kontroversi. Hal ini disebut sebagai bentuk penistaan terhadap marwah pendidikan di Indonesia, terkhusus di Kota Kendari.
“Secara etis, kami menyatakan bahwa menggunakan baju putih abu-abu di Michelin ini tidak pantas dan kontroversi,” ujarnya.
Untuk itu, KPPS mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kota Kendari serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa managemen dan pemilik Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.
“Dan kami meminta Pemerintah Kota Kendari untuk membekukan izin operasional THM Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke”, tegasnya.(red)