PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pejabat (Pj) Bupati Buton, Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi ke Kemendagri, KASN, Menpan-RB, BKN dan Komisi II DPR Republik Indonesia (RI).
Basiran menyebut pengaduan tersebut buntut dari pemberhentiannya sebagai staf ahli Gubernur Sultra Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pertanggal 7 Agustus 2023 kemarin.
Menurutnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi telah menyalahi aturan dan mekanisme pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberhentikan secara sewenang-wenang tanpa merujuk pada peraturan yang ada.
“Saya sudah adukan terkait penyalagunaan kekuasaan (Gubernur Sultra) ke Kemendagri, KASN, BKN, Menpan-RB dan Komisi II DPR RI lewat elektronik dan hari ini saya serahkan surat aduan fisiknya terkecuali di Kemendagri karena sudah kemarin,” kata Basiran melalui sambungan telepon genggamnya, Kamis, 10 Agustus 2023.
Basiran menjelaskan, Gubernur Ali Mazi sebagai pembina ASN di daerah diberikan kewenangan dan hak untuk memindahkan, memutasi dan mengangkat ASN dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Namun, dalam proses pemberhentiannya dirinya sebagai staf ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sebab, terkait pemutusan atau pemberhentian diatur didalam Peraturan KASN, Peraturan BKN serta Peraturan Menpan-RB, dimana seluruhnya termuat secara utuh tentang manajemen ASN termasuk peraturan pemerintah (PP) terkait hukuman disiplin.
Sehingga tidak semua hak kekuasaan itu dilaksanakan tanpa melalui mekanisme dan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena menurut dia, dalam proses pemberhentiannya tidak dilakukan yang namanya pemeriksaan terlebih dahulu.
Jika berdasarkan Peraturan KASN perihal pembebasan tugasnya, harus melalui pemeriksaan sebagaimana alasan Gubernur Sultra memberhentikannya karena dianggap sudah tidak loyal kepada pimpinan dan menyalahi kewenangan.
Mestinya lanjut Basiran, soal alasan atau dugaan yang diarahkan kepada dirinya menjadi bahan pemeriksaan, sehingga ia bisa tahu dimana letak ketidakloyalan dan pelanggaran kewenangan seperti yang dimaksud dalam surat pemberhentian yang ditandatangani Gubernur Sultra.
“Prosesnya panjang tidak serta merta kewenangan itu langsung dilakukan. Jangankan diperiksa, penyampaian lisan ataupun tulisan tidak ada. Jadi terkait pemberhentian saya ini sudah tidak sesuai prosedur dan mekanisme didalam ketentuan manajemen ASN,” katanya.
Apalagi, lanjut Basiran, dia diberhentikan dalam posisi melaksanakan tugas negara sebagai Pj Bupati Buton. Pasalnya di dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2022 di Pasal 13 sudah dinyatakan bahwasanya Pejabat Tinggi Pratama yang diangkat sebagai pj bupati dan wali kota tetap menduduki jabatannya.
Terkecuali, hasil kerja yang dievaluasi Kemendagri menunjukkan tidak sesuai kriteria, tersandung kasus tindak pidana, memasuki batas usia pensiun, menderita sakit, mengundurkan diri, tidak diketahui keberadaan (menghilang), dan meninggal dunia.
“Didalam penjelasan itu, tidak ada menyatakan diberhentikan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik),” urainya.
Ditempat terpisah, Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan keputusan Gubernur Sultra, Ali Mazi memberhentikan Basiran dari jabatan strukturalnya sudah sesuai aturan.
“Dasar pemberhentian Basiran jelas ada tindakan indispliner yang tidak loyal dan melampaui wewenang selama menjalankan tugas sebagai pejabat esselon II,” katanya.(**)