Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Jul 2025 23:46 WITA ·

Berkas Perkara Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Kendari Siap Dilimpahkan ke Pengadilan


 Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kendari, Aguslan. Foto: Istimewa
Perbesar

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kendari, Aguslan. Foto: Istimewa

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Kota Kendari inisial LA.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kendari, Aguslan, membenarkan pelimpahan ini dan menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas yang diserahkan penyidik Reskrim Polresta Kendari sudah lengkap alias P21.

“Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, dan hari ini sudah diserahkan barang buktinya serta tersangkanya,” kata Aguslan pada Rabu, 23 Juli 2025.

Aguslan menjelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan karena adanya permintaan dari tersangka sendiri.

“Pertimbangannya adalah dalam tahap penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Lalu, tersangka adalah anggota DPRD aktif yang kooperatif dan akan mengikuti tahapan persidangan,” jelasnya.

Setelah pelimpahan berkas perkara, JPU akan menyusun surat dakwaan terlebih dahulu sebelum melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk proses sidang. Aguslan berharap pelimpahan ke PN dapat dilakukan dalam minggu depan.

“Untuk waktunya (pelimpahan ke PN), kita upayakan dalam minggu depan kita limpahkan. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa limpahkan,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 280 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim