PENAFAKTUAL.COM – Seorang pria berinisial YF di Kendari diduga telah mencabuli ponakannya yang masih berusia 14 tahun. Dugaan pencabulan ini telah terjadi selama beberapa tahun, bahkan sejak korban duduk di kelas 1 SMP. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Kendari, namun pelaku belum ditangkap.
Menurut korban, SW, dirinya telah berulang kali diperkosa oleh pamannya sendiri. Pelaku yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban ini menduda sejak 3 tahun lalu dan bekerja di Konawe Utara sebagai pengepul besi. Ketika pelaku pulang ke rumah dan kondisi sepi, ia mengajak korban makan dan kemudian melakukan aksi tidak senonoh tersebut.
“Pertama kali dia memanggil saya ke rumah, menarik saya ke kamar, mencekik saya, dan menutup mulut saya agar saya tidak berteriak,” kata SW saat ditemui di rumahnya pada Jumat, 25 April 2025.
Saat memperkosa korban, pelaku diam-diam merekam aksi tersebut dan menggunakan video itu sebagai alat untuk mengancam korban jika menolak.
“Kalau saya menolak, pelaku mengancam akan memviralkan video itu,” tambah SW.
Korban mengaku tidak bisa mengingat jumlah kali pemerkosaan yang dialaminya karena telah terjadi berkali-kali. Pengalaman pahit ini ditutupi korban selama bertahun-tahun karena pelaku selalu mengancam jika menceritakan perilaku bejatnya kepada orang tuanya.
Kasus ini terungkap setelah tetangga korban melihat sikap tidak biasa antara pelaku dan korban. Tetangga korban kemudian melaporkan hal ini ke Ketua RT setempat, yang kemudian memberitahu orang tua korban.
“Perilaku pelaku kepada korban sangat aneh dan tidak wajar. Mereka sering keluar berdua pada malam hari, padahal pelaku juga memiliki anak,” kata Ali, Ketua RT setempat.
Akibat kejadian itu, Ali melihat kondisi korban mengalami gangguan psikologis karena korban lebih banyak diam dan suka menyendiri. Ali kemudian mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari pada Rabu, 23 April 2025.
Setelah menjalani interogasi, korban diarahkan untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra. Ali mengatakan bahwa pelaku hingga kini belum ditangkap karena polisi masih menunggu hasil visum.
“Katanya polisi menunggu hasil visum, yang akan keluar dalam 3 hari,” ujarnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, korban berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
“Semoga pelaku cepat ditangkap dan dihukum berat,” tegas SW.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra, mengatakan bahwa pihaknya belum menangkap pelaku karena kasus ini baru dilaporkan pada Kamis, 24 April 2025 dan belum ada disposisi dari Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, ke Unit PPA.
“Setelah semua proses selesai, kami akan memeriksa saksi-saksi lainnya sambil mengambil hasil visum. Jika sudah jelas perkaranya, kami akan segera meningkatkan ke penyidikan dan menangkap pelaku,” kata Aiptu Rais.(red)