PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana, gandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) di bidang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan mengatakan, kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LBH HAMI Sultra dan Pemda Bombana melalui Biro Setda bagian Hukum.
Menurut dia, MoU yang dilangsungkan 18 Sabtu Februari 2024 kemarin, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perda Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2019 tentang bantuan hukum masyarakat miskin.
“Selanjutnya Pemda Bombana membuka seleksi untuk LBH yang akan kerjasama dengan Pemda Bombana. Dan akhirnya empat LBH lolos seleksi termaksuk LBH HAMI Sultra,” ujar dia, Minggu, 18 Februari 2024.
Pengacara kondang asal Kota Kendari itu mengungkapkan, dengan kerja sama di bidang hukum ini, semakin memudahkan bagi masyarakat kurang mampu, jika tersandung masalah hukum, untuk mencari keadilan dengan didampingi LBH tanpa dipungut biaya.
Melalui kerja sama ini juga, pihaknya akan lebih muda mendeteksi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang kebingungan, dan belum mengetahui keberadaan LBH sebagai pelayanan hukum gratis.
“Kita berharap, masyarakat Bombana yang memerlukan bantuan hukum, bisa langsung ke LBH HAMI Sultra,” jelasnya.
Untuk sementara tambah dia, LBH HAMI Sultra baru bekerja sama dengan Pemprov Sultra, Pemda Kabupaten Bombana, dan Pemda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Ada beberapa pemda yang kita lagi jajaki untuk kerjasama,” tukasnya.(eng)