PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Humas PT Buana Nickel Pratama (BNP), Syafril Tamburaka menyebut Direktur Utama (Dirut) PT BNP Askiran Razak bukan mangkir dari panggilan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Sultra pada hari ini (Senin, 18 September 2023) melainkan meminta penjadwalan ulang.
Syafril Tamburaka mengatakan bahwa saat ini Dirut PT BNP sedang berada di luar daerah sehingga belum bisa hadir untuk memberikan klarifikasi di Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dengan penahanan 6 alat berat yang diduga milik PT BNP dan PT BTM yang melakukan aktivitas pertambangan di Blok Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada 15 September 2023 lalu.
Olehnyai itu, kata Safril Tamburaka, Dirut PT BNP telah menyampaikan surat permohonan agar pemanggilan klarifikasi dijadwalkan pada Rabu, 20 September 2023.
“Kami sudah menyampaikan surat permohonan ke penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan kami. Karena bertepan dengan kegiatan di luar daerah, jadi bukan mangkir,” kata Safril Tamburaka melalui panggilan WhatsApp, Senin, 18 September 2023.
Ia juga mengatakan bahwa, pihak PT BNP siap menghadiri panggilan klarifikasi di Polda Sultra dan akan menyertakan semua dokumen perizinannya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2023, tim patroli ilegal mining dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah melaksanakan operasi ilegal mining di wilayah terpencil Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dari operasi tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan 6 alat berat diduga milik PT BNP dan PT BTM.(**)
Humas PT Buana Nickel Pratama (BNP), Syafril Tamburaka menyebut Direktur Utama (Dirut) PT BNP Askiran Razak bukan mangkir dari panggilan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Sultra pada hari ini (Senin, 18 September 2023) melainkan meminta penjadwalan ulang.
Syafril Tamburaka mengatakan bahwa saat ini Dirut PT BNP sedang berada di luar daerah sehingga belum bisa hadir untuk memberikan klarifikasi di Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dengan penahanan 6 alat berat yang diduga milik PT BNP dan PT BTM yang melakukan aktivitas pertambangan di Blok Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada 15 September 2023 lalu.
Olehnyai itu, kata Safril Tamburaka, Dirut PT BNP telah menyampaikan surat permohonan agar pemanggilan klarifikasi dijadwalkan pada Rabu, 20 September 2023.
“Kami sudah menyampaikan surat permohonan ke penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan kami. Karena bertepan dengan kegiatan di luar daerah, jadi bukan mangkir,” kata Safril Tamburaka melalui panggilan WhatsApp, Senin, 18 September 2023.
Ia juga mengatakan bahwa, pihak PT BNP siap menghadiri panggilan klarifikasi di Polda Sultra dan akan menyertakan semua dokumen perizinannya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2023, tim patroli ilegal mining dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah melaksanakan operasi ilegal mining di wilayah terpencil Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dari operasi tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan 6 alat berat diduga milik PT BNP dan PT BTM.(**)