PENAFAKTUAL.COM – Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin. Dugaan tersebut diungkap oleh Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP).
J-PIP menyebut, dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. Berdasarkan citra satelit yang diambil dari planet.com oleh KLHK pada Oktober 2023 lalu, di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PD Aneka Usaha Kolaka nampak terlihat ada kegiatan pertambangan.
“Dan kami duga aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka pada Oktober 2023 lalu yaitu di dalam kawasan hutan produksi seluas 122.80 hektar tanpa memiliki izin,” ungkap J-PIP Habrianto, Minggu, 5 Januari 2025.
Habrianto bilang, jika merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), PD Aneka Usaha Kolaka diduga telah melanggar Pasal 110 B, sehingga perusahaan tersebut harus membayar denda administrasi atas melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Tapi hingga saat ini PD Aneka Usaha Kolaka diduga belum melunasi denda administrasi tersebut. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh KLHK RI, kegiatan mereka telah merugikan negara hingga ratusan miliar. Apa lagi data yang kami kantongi merupakan data dari KLHK RI dan BPK RI,” imbuh Habrianto.
Habrianto menegaskan, secara kelembagan pihaknya mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Ditjen Gakkum KLHK RI agar segera membekukan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024, juga segera memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka.
“Perbuatan seperti ini tidak boleh luput dari APH dan Kementerian terkait. Jadi sudah seyogyanya pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka harus segera diperiksa dan kuota RKAB mereka untuk tahun ini dibekukan,” tegasnya.
Terkait pengawasan di daerah, J-PIP meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) transparan dalam menangani perkara tersebut untuk segera melakukan penghitungan dan penagihan.
“Kami minta Kejati Sultra untuk transparan dan segera melakukan perhitungan dan penagihan ke PD Aneka Usaha Kolaka,” pintahnya.
Menanggapi itu, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan perkara ini sedang ditangani Kejati. Ia juga mengungkapkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka merupakan salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kami lagi melakukan verifikasi mengenai tata kelola keterlanjuran ini. Sementara masih tahap penyelidikan,” kata Ade Hermawan.
Asintel menambahkan, dari 50 perusahaan yang diundang untuk dimintai penjelasan akan dibagi menjadi 2 gelombang. Dalam penanganan perkara ini juga melibatkan Gakkum KLHK RI.
“PD Aneka Usaha sudah diundang dan mereka hadir,” ucapnya.
Salah satu penanggung jawab PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS hingga panggilan telepon seluler belum memberikan tanggapan.(hsn)