KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka meringkus seorang pria inisial AS (22) di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Minggu, 28 Desember 2025 malam sekitar pukul 23.30 Wita.
AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penadahan yakni membeli barang hasil curian dari AL. AL mencuri barang milik IN lalu dijual ke AS.
Saat penangkapan dilakukan, ditangan AS polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A7 milik korban.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif
mengatakan bahwa aksi kejahatan ini mulai terbongkar ketika korban inisial IN (24) melapor ke polisi.
Dalam laporannya, IN menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Minggu 14 Desember 2025 lalu. Saat itu IN pulang dari tempat kerjanya, namun sesampainya di rumah ia mendapati pintu rumahnya terbuka dibobol maling.
“Korban mengecek barang-barangnya namun sudah tidak ada atau hilang, yang hilang handphone 3 buah yakni Oppo A7, tanpa dos, Samsung lipat warna hitam, dan celengan terbuat dari kayu berbentuk kotak berisi uang sekira Rp 2 juta,” ujar Iptu Dwi Arif kepada penafaktual.com, Senin 29 Desember 2025.
Atas aksi pencurian tersebut, kata Dwi Arif, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8,8 juta.
Saat ini pelaku AS telah diamankan di rutan Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, polisi masih melakukan upaya penyelidikan lebih untuk mengkap pelaku pencurian inisla AL.
“Tim juga masih melakukan upaya penyelidikan terhadap AL sesuai keterangan awal terduga pelaku,” pungkas Iptu Dwi Arif. (lin)












