KENDARI – Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, Aiptu AR dilapor ke Propam Polda Sultra, Rabu, 21 Januari 2026.
Laporan tersebut dilayangkan oleh warga inisial YR (33) melalui kuasa hukumnya, Suhardin. YR merupakan korban dugaan tidak pidana kekerasan dalam rumah tanggah (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya insial MN (35).
Suhardin mengatakan, pihaknya melaporkan Kanit PPA Polresta Kendari karena pelaku dugaan tindak pidana KDRT yang menimpa kliennya tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang kami laporkan Kanit PPA Polresta Kendari dan penyidik pembantu karena korban merasa laporannya tidak diprogres, kemudian yang kedua, dalam kasus KDRT itu seharusnya (tersangka) dilakukan penahanan, karena korban khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan diluar,” ujar Suhardin di Mapolda Sultra.
Tidak hanya itu, kata Suhardin, klienya juga merasa diintimidasi oleh penyidik PPA Polresta Kendari. Penyidik meminta korban untuk mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku.
“Tapi korban (YR) tidak mau karena dia yang merasakan, dilapangan selalu dia yang disakiti suaminya sehingga korban tidak mau mencabut laporan,” katanya.
Menurut Suhardin, tersangka MN pernah ditangkap dan menjalani proses penahanan di Polresta Kendari. Namun, tersangka kembali dibebaskan oleh penyidik.
“Pada saat ditahan satu malam, tidak ada pemberitaan pada korban, bahwa suaminya (tersangka) lepas begitu saja tidak ada pemberitahun,” kata Suhardin.
Setelah dibebaskan, tersangka sering kali mendatangi korban. Akibatnya korban merasa takut dan terancam.
Puncaknya pada Senin, 20 Januari 2026, tersangka kembali mendatangi korban dan mengambil paksa anaknya yang masih berusia 1 tahun.
“Dia (tersangka) ambil paksa anakku kita sementara di mobil, dia ambil paksa anakku dengan teman-temannya. Mereka tarik-tarik anakku kaya boneka dan saya tidak terima itu,” kata YR di Mapolda Sultra.
Karenanya, korban meminta pihak kepolisian untuk menangkap dan menahan tersangka. Korban berharap anaknya dapat kembali ke pelakunnya.
Selain itu, Suhardin meminta agar pihak Propam Polda Sultra segera menindak lanjuti laporan yang dimasukkan olehnya.
“Pihak Propam kami minta segera progres laporan kami secepatnya,” pintanya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu A R membantah tunduhan intimidasi yang dilaporkan oleh kuasa hukum.
“Kami tidak pernah melakukan intimidasi terhadap korban untuk mencabut laporan,” kata Aiptu A R kepada penafaktual.com melalui telepon Rabu siang.
Aiptu AR juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat penangkapan tersangka dan telah diserahkan ke pihak Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari.
“Surat perintah penangkapan sudah diterbitkan dan sudah diserahkan ke Buser untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.(lin)








