Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 13 Agu 2023 15:06 WITA ·

Bawaslu Muna Gelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Pada Parpol


 Komisioner Bawaslu Muna, Aksar (kanan) saat memberikan sambutan Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu. Foto: Nursan Perbesar

Komisioner Bawaslu Muna, Aksar (kanan) saat memberikan sambutan Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu. Foto: Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna gelar sosialisasi implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada tahapan pencalonan anggota legislatif pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 di Rumah Makan Dapoer Kita, Jalan Wamelai, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu, 13 Agustus 2023.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Muna, Aksar dan pesertanya dihadiri oleh perwakilan pengurus partai politik (Parpol) dan bakal calon legislatif Kabupaten Muna. Sedangkan untuk materinya diisi oleh praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), La Ode Muhram Nandu dan dari Komisioner KPU Muna, La Ode Ngkumabusi.

Kordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar dalam sambutannya mengatakan mengundang perwakilan parpol dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan non peraturan bawaslu agar bisa mengetahui dan memahami regulasi tahapan pencalonan legislatif pada pemilu tahun 2024.

“Kegiatan ini sangat penting buat partai politik. Apalagi saat ini, proses tahapan pencalonan masih berjalan. Sehingga kami mengundang teman-teman parpol yang masing-masing partai itu 2 orang, 1 pengurus dan 1 bakal calonnya,” kata Aksar.

Dirinya mengungkapkan KPU Muna akan segera menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), hal ini sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan Keputusan KPU No 996 tahun 2023, kalau tidak salah tanggal 18 Agustus 2023 KPU Muna akan menetapkan DCS. Setelah itu akan masuk penetapan Daftar Calom Tetap (DCT),” jelasnya.

Lanjut Aksar menyampaikan dari tahapan ini, tentunya akan menentukan DCS, sehingga Bawaslu mengundang dari praktisi hukum untuk menjelaskan aturan terkait Pebawaslu No 8 Tahun 2023 Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Perbawaslu No 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Selain itu, Komisioner KPU diundang untuk menjelaskan terkait mekanisme pendaftaran calon legislatif sesui dengan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

“Sebentar ada pemateri dari praktisi hukum dan komisioner KPU. Tentu prosesnya, nanti pengurus partai politik menjalani proses verifikasi bakal calon legislatif sebelum ditetapkan sebagai DCS dan DCT. Tidak menentu kemungkinan akan ada laporan ke Bawaslu terkait sengketa proses,” ujarnya.

Aksar menyampaikan peserta dari partai politik maupun bakal calon legislatif yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, untuk menyimak, memanfaatkan dengan baik, agar mengetahui mekanisme pencalonan legislatif dan peraturan pendaftaran bakal calon legislatif maupun mekanisme pengajuan sengketa proses pemilu di Bawaslu.

“Harus dipahami, karena berkaitan dengan partai politik kedepan, ketika merasa keberatan, merasa dirugikan oleh keputusan KPU, tentunya akan mengajukan permohonan gugatan di Bawaslu,” tegas Aksar.

Terakhir Aksar berharap kepada pengurus partai politik, agar bisa menindaklanjuti diinternal partainya, apalagi berkaitan dengan sengketa. Selain itu, bisa memberikan pencerahan terhadap masyarakat soal ide dan gagasan serta program dalam pemilihan legislatif, agar pemilu bisa berjalan dengan baik dan demokratis.

“Tentunya bisa diteruskan diinternal. Saya juga mendoakan kepada semua bakal calon disemua partai, semoga bisa memenuhi syarat dan saya juga berpesan agar menghindari potensi terjadinya pelanggaran terkhusus money politic,” terangnya.

“Ada sanksi bila teman-teman terbukti melanggar setelah diproses oleh Bawasalu, bisa saja teman-teman dapat didiskualifikasi,” tutupnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 514 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah