PENAFAKTUAL.COM – Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menyoroti pembangunan perumahan Djavino 5, 6, dan 7 di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Ia menyatakan bahwa permasalahan yang mengancam keselamatan warga di perumahan Djavino menjadi tanggung jawab pihak Djavino.
“Jika memang dikemudian hari terjadi kelalaian dan dikemudian hari menimbulkan korban, saya pikir aturan dari pemerintah kita tegas, cabut izinnya,” kata Politisi Golkar ini, Minggu, 22 Juni 2025.
Ia juga meminta pihak Perumahan Djavino untuk melakukan langkah pencegahan dan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, LM Rajab Jinik juga meminta pemerintah setempat untuk melihat persoalan ini dan memberikan teguran terhadap perumahan Djavino.
“Kita juga minta pihak RT, RW, lurah, dan camat untuk turun dan memberikan teguran terhadap perumahan Djavino,” tuturnya.
Jika belum ada tindak lanjut, pihaknya juga akan memanggil pihak Perumahan Djavino. “Kita juga akan memanggil pihak Perumahan Djavino,” pungkas anggota DPRD Kota Kendari Dua Periode ini.
Sebelumnya, Ketua Hippmakot Kendari, Ibrahim, telah mengungkapkan bahwa ada beberapa unit perumahan warga yang terancam ketika musim penghujan datang.
Ia merinci sekitar belasan rumah terancam terkena longsor dan mempertanyakan izin lingkungan perumahan Djavino.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab perumahan Djavino, Ranla, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Dugaan adanya pelanggaran izin lingkungan di perumahan Djavino ini tentunya sangat memprihatinkan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.(red)











