Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 22 Jun 2025 19:30 WITA ·

Bahaya Mengintai, DPRD Kota Kendari Minta Perumahan Djavino Bertanggung Jawab


 LM Rajab Jinik, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

LM Rajab Jinik, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menyoroti pembangunan perumahan Djavino 5, 6, dan 7 di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Ia menyatakan bahwa permasalahan yang mengancam keselamatan warga di perumahan Djavino menjadi tanggung jawab pihak Djavino.

“Jika memang dikemudian hari terjadi kelalaian dan dikemudian hari menimbulkan korban, saya pikir aturan dari pemerintah kita tegas, cabut izinnya,” kata Politisi Golkar ini, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia juga meminta pihak Perumahan Djavino untuk melakukan langkah pencegahan dan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, LM Rajab Jinik juga meminta pemerintah setempat untuk melihat persoalan ini dan memberikan teguran terhadap perumahan Djavino.

“Kita juga minta pihak RT, RW, lurah, dan camat untuk turun dan memberikan teguran terhadap perumahan Djavino,” tuturnya.

Jika belum ada tindak lanjut, pihaknya juga akan memanggil pihak Perumahan Djavino. “Kita juga akan memanggil pihak Perumahan Djavino,” pungkas anggota DPRD Kota Kendari Dua Periode ini.

Sebelumnya, Ketua Hippmakot Kendari, Ibrahim, telah mengungkapkan bahwa ada beberapa unit perumahan warga yang terancam ketika musim penghujan datang.

Ia merinci sekitar belasan rumah terancam terkena longsor dan mempertanyakan izin lingkungan perumahan Djavino.

Sementara itu, salah satu penanggung jawab perumahan Djavino, Ranla, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Dugaan adanya pelanggaran izin lingkungan di perumahan Djavino ini tentunya sangat memprihatinkan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.(red)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT WIN Turunkan Excavator untuk Percepat Pembangunan Masjid Pondok Tahfiz di Parasi

12 Desember 2025 - 15:23 WITA

Bank Sultra Cabang Muna Apresiasi Pemdes Banggai Jadi Perintis Pembukaan Rekening Perangkat Desa

10 Desember 2025 - 16:20 WITA

Pondok Pesantren Imam Syafi’i Menjerit di Tengah Lubang Tambang PT IPIP

9 Desember 2025 - 20:35 WITA

HMI MPO Demo Soal Pembangunan Rumah Pribadi Gubernur, DPRD Sultra Bungkam

7 Desember 2025 - 18:28 WITA

SBSI Kendari Desak CV Duta Setia Bayar Kompensasi 12 Pekerja

7 Desember 2025 - 18:17 WITA

Warga Protes Penghargaan “Pin Emas” Kepada Polda Sultra

5 Desember 2025 - 20:10 WITA

Trending di Daerah