Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Jul 2024 18:30 WITA ·

Antisipasi Kebakaran Hutan, Dishut Sultra Bentuk Regu Pengendali Karhutla


 Kepala Dishut Sultra, Ir Sahid. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kepala Dishut Sultra, Ir Sahid. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, ENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai berkoordinasi dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di 17 kabupaten/kota dengan membentuk regu pengendali kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan saat musim kemarau sebagaimana arahan langsung dari Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budi Revianto.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ir Sahid mengatakan bahwa berdasarkan prediksi BMKG puncak musim kemarau akan mulai berlangsung Bilan Agustus mendatang, sedangkan puncak musim hujan terjadi bada bulan Juni lalu.

Sahid menjelaskan bahwa koordinasi dengan para KPH yang ada di kabupaten/kota di Sultra dapat mengantisipasi Karhutla sejak Juli hingga September 2024.

Tentunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, utamanya daerah-daerah rawan Karhutla. Seperti larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, dan membuang puntung rokok sembarangan.

UPTD KPH juga akan memasang papan informasi di daerah rawan Karhutla.

Kemudian pencegahan, dimana Polisi Kehutanan (Polhut) gencar melakukan patroli di daerah rawan Karhutla maupun lahan yang sering dibuka dengan proses membakar.

“Nah itu teman-teman Polhut akan datang melakukan patroli di lokasi-lokasi itu,” ucap Sahid saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin, 30 Juli 2024.

Kata Sahid, jika dua langkah antisipasi ini telah dilakukan, namun masih ada masyarakat yang membuka lahan perkebunan dengan proses membakar maka selanjutnya dilaksanakan penindakan.

“Tapi penindakan ini jalan terakhir, kalau sudah dikasih tahu masih saja membuka lahan dengan proses dibakar yang mengakibatkan Karhutla, itu juga ada pasalnya tersendiri dan bisa dikenakan hukuman pidana” jelas Sahid.

Selain itu, pihaknya juga akan menyurati para Bupati, KPH, dan juga perusahaan-perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk membuat satu regu pengendali Karhutla.

“Nah itu kita akan coba menyurat ke mereka, supaya mereka dapat mengantisipasi jika ada kebakaran hutan di arealnya masing-masing,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dishut Sultra, Rafiudin menyampaikan langkah awal pihaknya akan melakukan deteksi dini titik hotspot atau titik panas melalui satelit kemudian akan disebarkan ke KPH.

“Bahwa ini ada titik panas disini yang cukup tinggi, sehingga KPH mengarahkan Polhut nya agar dilakukan pengecekan lapangan. Jadi kita kontrol dari sini melalui satelit aplikasi SiPongi,” jelasnya.

Diketahui, Aplikasi SiPongi atau Sistem Pemantauan Karhutla merupakan sistem yang disediakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang berguna bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia secara mudah dan informatif.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kualitas Buruk, Plafon Rumah di Baito Permai Roboh: Konsumen Menjerit

30 Juni 2025 - 14:25 WITA

Dapat Sabu dari AG di Kendari, Buruh di Muna Ditangkap Polisi

29 Juni 2025 - 14:45 WITA

Polres Konut dan Bhayangkari Berbagi Kasih: Baksos Sambut HUT Bhayangkara ke-79

28 Juni 2025 - 17:10 WITA

Mahacala UHO Tuan Rumah TWKM ke-35: Momentum Promosi Pariwisata Sultra

28 Juni 2025 - 16:45 WITA

Dampak Lingkungan dari Aktivitas PT BEM, AMPLK Sultra Minta Evaluasi AMDAL dan RKAB

28 Juni 2025 - 16:26 WITA

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Konut Berikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat

25 Juni 2025 - 17:29 WITA

Trending di Daerah