Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Jan 2026 18:11 WITA ·

Andri Darmawan Tantang Gubernur Sultra Tagih Denda PT Tonia Mitra Sejahtera


 Andri Darmawan, menantang Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk menagih denda kepada PT TMS yang diduga merusak hutan lindung di Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Andri Darmawan, menantang Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk menagih denda kepada PT TMS yang diduga merusak hutan lindung di Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

KENDARI – Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menantang Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk menagih denda kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang diduga merusak hutan lindung di Kabupaten Bombana. Hal ini disampaikan Andri sebagai respons atas pernyataan Ridwan Badallah yang menyebut Andi Sumangerukka sebagai gubernur terbaik.

Andri mempertanyakan mengapa Andi Sumangerukka hanya menagih denda PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan tidak menagih denda PT TMS yang juga melakukan kerusakan lingkungan.

“Gubernur terbaik juga harus berani tagih PT TMS karena merusak hutan sebesar 2000 Miliar. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Lemayan kalau PT TMS bayar denda karena bisa membantu setengah APBD Sultra yang lagi kesusahan. Masyarakat Sultra mendukung,” kata Andri melalui akun TikToknya, Sabtu, 24 Januari 2026.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,09 triliun kepada PT TMS karena melakukan perambahan hutan lindung untuk kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Bombana. PT TMS diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

PT TMS dikaitkan dengan nama Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Andri meminta Andi Sumangerukka untuk tidak hanya menagih denda PT VDNI, tetapi juga PT TMS.

“Kenapa hanya PT VDNI yang ditagih denda, apa karena PT TMS tidak berani? Apa karena PT TMS memiliki hubungan dengan pejabat tertentu?” tanya Andri.

Andri juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana denda yang diterima oleh pemerintah.

“Dana denda tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat Sultra, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.

Masyarakat Sultra mendukung langkah Andri Darmawan untuk menagih denda PT TMS dan meminta Gubernur Sultra untuk bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus ini.

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,09 triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan tersebut dinilai melakukan perambahan hutan lindung untuk kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

PT TMS diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Sebelumnya, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menyebut 25 persen saham PT TMS dimiliki PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

“Penelusuran CERI lebih lanjut, kami menemukan bahwa 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi ternyata tercatat sebagai milik Alaniah Nisrina. Sedangkan 1 persen sisanya dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari,” ujar Hengki.

Ia menambahkan, Alaniah Nisrina merupakan anak pasangan Arinta dan Andi Sumangerukka. Andi umangerukk sendiri pernah menjabat Kabinda Sultra (2015–2019), Pangdam XIV/Hasanuddin (2020–2021), serta tercatat memiliki kekayaan Rp632 miliar di LHKPN KPK saat maju Pilkada 2024.(red)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Warkop Spot Coffe Kendari Bayar Sewa Lahan Rp 500 Ribu Per Bulan ke Pemprov Sultra

25 Januari 2026 - 18:43 WITA

Kades Dituding Tidak Peduli: Warga Lamoeri Terpaksa Bangun Jembatan Sendiri

24 Januari 2026 - 21:33 WITA

Tinggalkan Kesan Buruk, Masyarakat Parigi Tolak PT SPM Kerjakan Proyek Irigasi!

24 Januari 2026 - 19:01 WITA

Labewa Billiard di K-TOZ Kendari Ternyata Tak Punya Izin Jual Minuman Alkohol

24 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pemkab Muna Telusuri Dugaan Guru Jarang Mengajar di SDN 7 Kontunaga

23 Januari 2026 - 15:37 WITA

Warga Kabaena Utara Kecewa, Air Sumur Bor Rp989 Juta Tak Bisa Digunakan

23 Januari 2026 - 11:58 WITA

Trending di Daerah