Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Opini · 7 Agu 2024 11:50 WITA ·

Anak Terjerat Prostusi Online, Dimana Perlindungan Negara?


 Ilustrasi prostitusi. sumber: wartasidik.co Perbesar

Ilustrasi prostitusi. sumber: wartasidik.co

Oleh: Normah Rosman
(Pemerhati Masalah Anak dan Generasi)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan jika berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi telah melibatkan lebih dari 24.000 anak yang berusia 10-18 tahun.

Menurutnya lagi, frekuensi transaksi terkait prostitusi mencapai 130.000 kali dengan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000. Data ini seharusnya bisa menjadi alat petunjuk bagi penegak hukum. Juga harus ada dampak jera bagi seluruh masyarakat, agar tidak pernah membeli seks dengan anak (nasional.kompas.com, 26/7/2024).

Direktorak Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Anak-anak itu dijajakan sebagai pekerja seks komersial lewat media sosial X dan Telegram.

Dan yang lebih mencengangkan lagi, sebagian dari orang tua anak tersebut tahu dan membiarkan anak mereka bekerja sebagai penjaja seks komersial.

Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keterlibatan para orang tua dalam kasus prostitusi ini. Sebelumnya diberitakan jika sebanyak 1.962 orang yang diperjualbelikan oleh mucikari yang di mana 19 di antaranya adalah anak di bawah umur (inews.id, 25/7/2024).

Prostitusi Semakin Menggurita

Prostusi di Indonesia meskipun termasuk ilegal tapi ada banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku agar bisa tetap menjalankan usaha kotor mereka. Apalagi sudah rahasia umum jika kebanyakan para pelaku dibeking oleh oknum penegak hukum sendiri.

Tak dipungkiri jika hal ini terjadi karena buah dari sistem yang berlaku saat ini, yakni sistem sekularisme dan kapitalisme. Di mana sistem sekularisme membuat individu memisahkan agama dan kehidupannya, agama hanya dianggap sekedar mengatur yang berkaitan dengan ibadah. Sedangkan kapitalisme membuat individu melakukan sesuatu berdasarkan asas manfaat.

24.000 anak bukan angka yang kecil, bayangkan anak berusia 10-18 tahun sudah terlibat dengan prostitusi online, entah apa motif dibaliknya sehingga mereka mau melakoni pekerjaan haram tersebut.

Kemiskinan, penghasilan yang pas-pasan, sempitnya lapangan kerja, hingga sulitnya memenuhi kebutuhan pokok, menyebabkan kehidupan masyarakat semakin sengsara. Kehidupan masyarakat yang semakin berat membuat sebagian dari mereka melakukan perbuatan haram demi memenuhi kebutuhan hingga terjerat pada prostitusi.

Hal ini lumrah terjadi dalam iklim sistem yang rusak. Dengan sistem sekularisme dan kapitalisme membuat seseorang mampu menghalalkan segala macam cara untuk meraih harta.

Juga abai terhadap nasib orang lain bahkan abai terhadap dampak buruk pada generasi. Sehingga tak heran jika ada orang tua yang menjual anaknya atau mengetahui anaknya terlibat dalam prostitusi online tapi mereka hanya diam saja.

Nyatalah kerusakan masyarakat hingga keluarga sementara negara tidak memberikan perlindungan yang nyata. Kerusakan generasi sudah di ambang kehancuran tapi tak ada yang perduli lagi.

Keluarga yang merupakan benteng terakhir dari perlindungan terhadap kerusakan hanya diam dan abai terhadap keluarganya, lantas pada siapa lagi generasi ini akan meminta perlindungan? Masa depan yang konon berada di tangan mereka harus hancur sebelum bermekaran. Na’uzu billah.

Bagaimana Islam Memelihara Tiap Generasi?

Islam menjadikan negara sebagai raa’in (pengurus) yang wajib memberikan perlindungan dan keamanan terhadap rakyatnya, termasuk anak-anak. Negara juga wajib memberikan jaminan kesejahteraan, sehingga menutup celah kejahatan dan kemaksiatan.

Sistem Islam akan memberikan pendidikan terhadap anak mulai dari keluarga, masyarakat hingga negera. Tiap-tiap lapisan mempunyai tanggungjawab masing-masing. Jika negara menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan Islam, sedangkan masyarakat membantu mengawasi agar pendidikan yang diselenggarakan sesuai dengan syariat Islam, juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Berbeda dengan keluarga, di mana setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan orang tua yang shalih dan shalihah, sehingga mereka mampu memberikan pemahaman terkait hakikat kehidupan pada anak.

Dalam keluarga, ibu adalah pendidik generasi. Ibu wajib mengajarkan anak tentang tujuan hidup yang hakiki adalah meraih ridha Allah SWT. Bukan hanya itu, ibu juga wajib memberikan pemahaman jika semua perilaku dan sikap manusia terikat pada aturan Allah SWT.

Tentu saja ibu tidak akan sendiri dalam mendidik anak, karena hal ini akan didukung penuh oleh sistem pendidikan Islam yang mempunyai tujuan membentuk kepribadian Islam. Sehingga akan tercipta keselarasan dalam lingkungan pendidikan, masyarakat dan keluarga.

Adapun kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan anak-anak, akan ditanggung oleh ayah mereka. Tapi jika ayah mereka telah meninggal, maka kewajiban nafkah akan jatuh kepada sanak saudara ayah. Dengan aturan ini anak-anak akan benar-benar mendapatkan jaminan hidup dari keluarga.

Sedangkan negara Islam bertugas menjamin tiap individu laki-laki agar memperoleh pekerjaan yang layak untuk menghidupi diri mereka beserta keluarganya. Negara juga menjamin pelayanan pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan keamanan gratis bagi seluruh rakyatnya, baik itu Muslim maupun non-Muslim. Sehingga kepala keluarga akan berfokus pada memenuhi kebutuhan pokok tanpa harus memikirkan biaya lainnya karena telah ditanggung oleh negara.

Bukan hanya sistem pendidikan dalam Islam yang membantu melindungi, tapi juga sistem pergaulan dalam Islam akan ikut berperan dalam melindungi dan menjaga kesucian serta kemuliaan rakyatnya.

Karena sistem pergaulan Islam akan menghapus praktik perzinaan, serta praktik haram lainnya baik online maupun offline, sebagaimana yang marak terjadi pada saat ini. Selain sistem pendidikan dan sistem pergaulan, negara Islam juga mempunyai sanksi tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk pelaku eksploitasi anak.

Mereka akan diberi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Dengan penerapan sanksi tegas maka bukan hanya menghukum para pelaku kejahatan hingga jera, tapi juga dapat mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuk. Begitulah cara Islam melindungi anak-anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Wallahu a’lam.

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Menyongsong Perkembangan Zaman dengan Penguatan Literasi

14 November 2024 - 13:35 WITA

Drama Penganiayaan Di Baito, Menjadi Guru Gampang?

6 November 2024 - 19:03 WITA

Menebak Arah Kasus Supriyani

27 Oktober 2024 - 13:38 WITA

Kepemimpinan Prabowo: Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik terhadap Kepatuhan pada Konstitusi

20 Oktober 2024 - 13:16 WITA

Memilih Calon Kepala Daerah yang Dikehendaki Masyarakat

17 Oktober 2024 - 12:28 WITA

Desa sebagai Kunci Penentu Kemenangan Rakyat dalam Pemilihan Gubernur Sultra

16 Oktober 2024 - 12:53 WITA

Trending di Opini