PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Suara Rakyat Anti Korupsi (Surat Aksi) resmi melaporkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial BB serta Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Agung Republik Indoneisa, Jumat, 11 Agustus 2023.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, Anggota DPR RI Dapil Sultra dan Kepala BI perwakilan Sultra itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyelewengan bantuan Covid-19 serta dugaan korupsi bantuan UMKM yang bersumber dari dana aspirasi. Pelaporan tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal kasus oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial BB dan Kepala Bank Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara.
Menurut Hendro, oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial BB serta Kepala Bank Indonesia perwakilan Sultra diduga menyalahgunakan bantuan dari Bank Indonesia (BI) pusat berupa puluhan ribu paket sembako yang di peruntukkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Jadi BB ini merupakan anggota DPR RI yang memang komisinya menangani soal Ekonomi dan Perbankan. Sehingga dengan jabatannya itu BB bisa menggunakan bantuan dari Bank Indonesia untuk kepentingan pribadinya (kampanye politik)”, ungkap Hendro.
Selain dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19, lanjut Hendro, BB dan Kepala BI Sultra juga diduga terindikasi kasus korupsi bantuan UMKM di beberapa daerah di Sultra.
“Para pelaku UMKM ini diminta untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana untuk usaha, setelah proposalnya sudah dibuat. Mereka (Pelaku UMKM) disuruh untuk tanda tangan kuitansi untuk pencairan dana, ironisnya setelah mereka bertandatangan informasi soal bantuan tersebut tiba-tiba hilang tanpa kabar”, terangnya
Hal yang sama juga disampaikan Presidium Surat Aksi, Rendi Tabara. Ia menuturkan, bahwa kolaborasi oknum anggota DPR RI inisial BB dan Kepala Bank Indonesia perwakilan Sultra dalam dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19 serta bantuan UMKM mesti segera diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kolaborasi atas dugaan korupsi BB dan Kepala BI Sultra ini harus segera diusut tuntas, sebab ini berkaitan dengan hak masyarakat apalagi para pelaku UMKM yang sudah bersusah payah mengurus proposal bantuan hingga menandatangani kuitansi namun tak kunjung di cairkan”, jelasnya.
Kemudian, lanjut Rendi, bahwa Kepala Bank Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara mesti segera dicopot dari jabatannya karena didiuga kuat kerap melakukan kolaborasi negatif dengan oknum anggota DPR RI inisial BB.
Terlebih lagi, kata Rendi, bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, kolaborasi antara oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial BB bersama Kepala Bank Indonesia perwakilan Sultra tidak sampai sebatas bantuan Covid-19 dan bantuan UMKM saja.
“Masih ada kegiatan lain yang sedang kami kaji saat ini, diluar dari kasus bantuan Covid-19 dan bantuan UMKM itu”, pungkasnya
Oleh karena itu, Hendro Nilopo mengatakan Ampuh Sultra dan Surat Aksi secara kelembagaan memberi warning kepada KPK RI agar segera menuntaskan kasus dugaan penyahgunaan wewenang serta penyalgunaan bantuan Covid-19 dan bantuan dana UMKM yang diduga kuat melibatkan oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial BB serta Kepala Bank Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Seperti yang sudah kami sampaikan setelah aksi pertama di KPK RI pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu. Bahwa kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Dan aksi hari ini merupakan bukti komiten kami”, tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, BB selaku Anggota DPR RI yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan memberikan tanggapan. Demikian pula Humas BI Perwakilan Sultra belum memberikan keterangan.(**)