KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membeberkan dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara. Kali ini, AMPLK Sultra mengungkap dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Desa Sari Mukti.
Menurut Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, para penambang koridor ini memanfaatkan lahan celah atau tak bertuan antar IUP.
“Berdasarkan data yang kami terima, ada aktivitas di lahan koridor di Desa Sari Mukti, yang mana tanpa mengantongi legalitas yang resmi dan menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Ibrahim.
Ibrahim, yang juga merupakan alumni hukum kampus ternama di Sultra, menjelaskan bahwa dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan),” jelasnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
Selain itu, Ibrahim juga menyebutkan bahwa tindakan perusahaan tersebut juga diduga melanggar Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
AMPLK Sultra berharap agar aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.
“Kami berharap APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” pungkas Ibrahim.(red)