Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jul 2025 18:10 WITA ·

AMPLK Sultra Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Gerbang Multi Sejahtera


 Peta citra satelit Juni 2025 nampak daerah pesisir yang berada di WIUP PT GMS berwarna kecoklatan diduga akibat pencemaran aktivitas pertambangan PT GMS. Foto: Istimewa Perbesar

Peta citra satelit Juni 2025 nampak daerah pesisir yang berada di WIUP PT GMS berwarna kecoklatan diduga akibat pencemaran aktivitas pertambangan PT GMS. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel. Pihaknya menduga adanya pencemaran lingkungan berdasarkan peta citra satelit yang diambil pada Juni 2025.

“Di peta citra satelit Juni 2025 nampak daerah pesisir yang berada di WIUP PT GMS kecoklatan, selain itu berdasarkan jejak digital hal ini bukanlah persoalan baru, tapi sejak beberapa waktu lalu dugaan pencemaran lingkungan ini mencuat,” kata Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ibrahim menambahkan bahwa dampak pencemaran lingkungan akan dirasakan oleh nelayan dan flora fauna di kali dan pesisir pantai.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkap jebolan aktivis HmI itu.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah PT GMS memiliki sediment pond yang merupakan kewajiban berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

“Apakah PT GMS dalam aktivitasnya memiliki sediment Pond atau kolam endapan, yang dimana hal ini adalah barang wajib,” jelas Ibrahim.

Ibrahim juga menjelaskan bahwa sediment pond sangat penting untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

“Dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air,” tambahnya.

AMPLK Sultra meminta Gakkum KLHK untuk turun ke PT GMS dan meninjau langsung. “Kita minta Gakkum KLHK untuk turun lapangan, meninjau langsung,” pungkas Ibrahim.

Sementara itu, Humas PT GMS, Sakir, mengatakan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu. “Saya lihat dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp.

AMPLK Sultra berharap agar PT GMS dapat memperbaiki aktivitasnya dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Dengan demikian, diharapkan bahwa PT GMS dapat lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.(red)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim