KENDARI – PT Celebes Lito Jaya (CLJ), perusahaan tambang batu yang beroperasi di Desa Wawatu, Kecamatan Moromo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga membeli BBM subsidi jenis Solar ilegal.
Kasus ini muncul setelah seorang sopir mobil ambulance Puskesmas Laonti, Asran (35), memuat puluhan jerigen BBM ilegal di dalam mobil ambulance dan mengaku menjual BBM subsidi ilegal itu ke PT CLJ.
Hiswana Migas: Perusahaan Tambang Tidak Dibolehkan Menggunakan BBM Subsidi
Sekertaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) IV Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana-Migas) Kendari, Fahd Atsur, mengatakan perusahaan yang bergerak di sektor tambang tidak dibolehkan menggunakan BBM subsidi.
“Kalau subsidi, jelas itu tidak boleh, dan apalagi kalau dipergunakan untuk industri dalam hal ini perusahaan tambang batu. Mereka harus menggunakan BBM non-subsidi jenis Dexlite dengan membeli skala besar lewat agen resmi,” ujar Fahd Atsur.
Pengangkutan BBM Non-Subsidi Harus Menggunakan Mobil Transportir Resmi
Fahd Atsur menjelaskan bahwa pengangkutan BBM non-subsidi harus menggunakan mobil transportir yang terdaftar di Pertamina dan mesti ada nota pembelian BBM non-subsidi.
“Kasus memuat BBM non-subsidi menggunakan mobil ambulance, serta menjual BBM non-subsidi ke industri pelanggaran berat dan pidananya sudah sangat jelas,” katanya.
Hiswana Migas Dorong Penegakan Hukum
Hiswana Migas mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut secara tuntas kasus pembelian BBM ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal ke pihak yang berwenang.
“Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” tukas Fahd Atsur.(red)








