Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Mar 2024 21:02 WITA ·

Ali Mazi Hadiri Sidang Kasus Korupsi PT Antam


 Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menghadiri sidang kasus korupsi PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa Perbesar

Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menghadiri sidang kasus korupsi PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi hadiri sidang perkara dugaan korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 5 Maret 2024.

Mantan orang nomor satu di Bumi Anoa itu, hadir dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, usai dua kali mangkir atau tidak menhadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Pak Ali Mazi, hari ini hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam di PN Jakarta,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, saat dihubungi awak media ini lewat via seluler.

Dody menerangkan, Ali Mazi mengikuti jalannya sidang, datang dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan, yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun.

Terkait materi pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sultra ini, Dody menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan.

Alasannya, JPU Kejati Sultra yang ditugaskan, belum memberikan informasi ihwal subtansi sidang pemeriksaan tersebut.

“Kalau terkait apa yang disampaikan pak Ali Mazi dipersidangan hari ini, kita belum dapat informasinya. Nanti kita cari dulu informasinya ke tim penuntut umumnya ya,” tukas dia.(sai)

Artikel ini telah dibaca 955 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dokumen LHV PT Carsurin Jadi Sorotan dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT AMIN Rp233 Miliar

1 Juli 2026 - 11:51 WITA

Enam Saksi Diperiksa Polda Sultra dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp11 Miliar

30 Juni 2026 - 21:29 WITA

Kesal Tak Dapat Penumpang, Pria di Kendari Aniaya Driver Ojek Online dengan Balok

30 Juni 2026 - 12:32 WITA

Wanita di Kendari Diduga Disekap dan Dipaksa Berhubungan Intim oleh Mantan Kekasih, Polisi Buru Pelaku

29 Juni 2026 - 18:54 WITA

Sempat Dikejar Warga, Pria Bersajam yang Mengamuk di SPBU Wulele Kendari Ditangkap Polisi

29 Juni 2026 - 15:14 WITA

KSBSI Dampingi Sembilan Eks Tenaga Pengajar dan Kependidikan Politeknik Bombana Tuntut Tunggakan Upah Rp339 Juta

29 Juni 2026 - 12:39 WITA

Trending di Hukrim