PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengkritik keras aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, mengatakan aktivitas tambang tersebut diduga kuat menjadi penyebab pencemaran aliran kali dan pesisir pantai di wilayah tersebut.
Ibrahim menjelaskan bahwa pencemaran semakin parah saat musim hujan, dengan aliran kali dan pesisir pantai berubah warna menjadi kemerahan akibat lumpur merah yang terbawa arus.
AMPLK menduga bahwa PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, tidak membangun sedimen pont atau kolam pengendap untuk menampung limbah dan lumpur tambang, sehingga langsung mengalir ke sungai dan laut.
AMPLK menegaskan bahwa PT TBS diduga melanggar peraturan perundang-undangan terkait kaidah penambangan yang baik, yang mewajibkan perusahaan untuk membangun sedimen pont sebelum memulai aktivitas.
Selain itu, PT TBS juga diduga mengabaikan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 tentang baku mutu air, dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan.
Pencemaran ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat dan lingkungan. Nelayan di wilayah tersebut akan semakin kesulitan mencari ikan karena polusi air, memaksa mereka untuk melaut lebih jauh. Flora dan fauna di sungai dan pesisir pantai juga terancam akibat pencemaran.
AMPLK mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT TBS, agar perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, PT TBS belum memberikan tanggapan atas tuduhan AMPLK.
Kasus pencemaran di Kabaena Selatan akibat aktivitas PT TBS menjadi bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara masih lemah.
Perlu langkah konkret dan tegas dari pemerintah untuk memastikan perusahaan tambang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Masyarakat juga perlu terus aktif dalam mengawasi dan mengadvokasi kasus-kasus serupa untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat.(hsn)