Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 21 Feb 2025 13:22 WITA ·

Aktivis Kolaka Utara Tolak Revisi Undang-undang Kejaksaan


 Ilustrasi. sumber: nasional.sindonews.com Perbesar

Ilustrasi. sumber: nasional.sindonews.com

PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Salah satu aktivis muda asal Kolaka Utara, Renaldi, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-undang Kejaksaan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Menurutnya, revisi tersebut berpotensi membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Kamis (20/2) di Kolaka Utara, Renaldi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa revisi tersebut dapat memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, yang berpotensi mengancam kebebasan sipil.

“Revisi Undang-Undang Kejaksaan ini bisa memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, sehingga dapat membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat,” ujar Renaldi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa revisi ini juga dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil dan aktivis dalam melakukan advokasi serta menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia menilai hal ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

“Kami khawatir revisi ini bisa digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan pemerintah tanpa pengawasan yang memadai,” tambahnya.

Renaldi juga menyerukan kepada masyarakat Kolaka Utara agar lebih aktif dalam mengawal proses pembuatan kebijakan. Ia berharap masyarakat dapat bersatu dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan bersama.

“Saya berharap masyarakat Kolaka Utara bisa bersatu dan berjuang untuk memastikan hak-hak serta kepentingan kita tetap terjaga,” ungkapnya.

Selain Renaldi, beberapa aktivis dan tokoh masyarakat di Kolaka Utara juga turut menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Kejaksaan. Mereka menilai bahwa perubahan aturan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat dan melemahkan prinsip demokrasi di Indonesia.

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Batu Putih, Aking Cambang, juga menyuarakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Kejaksaan. Menurutnya, perubahan dalam undang-undang ini dapat berpotensi merugikan masyarakat kecil dan menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Kita tidak ingin revisi ini justru menjadi alat yang melemahkan masyarakat kecil dalam mencari keadilan. Kejaksaan harus tetap berada dalam kontrol yang seimbang agar hukum bisa ditegakkan dengan adil,” ujar Aking Cambang.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan menolak kebijakan yang berpotensi merugikan rakyat.

“Masyarakat harus lebih sadar dan aktif dalam menolak kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan. Jangan sampai kita kehilangan hak-hak yang sudah diperjuangkan selama ini,” tegasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pelantikan Pengurus JMSI Sultra Bakal Digelar 19 Desember 2025

15 Desember 2025 - 19:09 WITA

PT WIN Turunkan Excavator untuk Percepat Pembangunan Masjid Pondok Tahfiz di Parasi

12 Desember 2025 - 15:23 WITA

Bank Sultra Cabang Muna Apresiasi Pemdes Banggai Jadi Perintis Pembukaan Rekening Perangkat Desa

10 Desember 2025 - 16:20 WITA

Pondok Pesantren Imam Syafi’i Menjerit di Tengah Lubang Tambang PT IPIP

9 Desember 2025 - 20:35 WITA

HMI MPO Demo Soal Pembangunan Rumah Pribadi Gubernur, DPRD Sultra Bungkam

7 Desember 2025 - 18:28 WITA

SBSI Kendari Desak CV Duta Setia Bayar Kompensasi 12 Pekerja

7 Desember 2025 - 18:17 WITA

Trending di Daerah