Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 21 Feb 2025 13:22 WITA ·

Aktivis Kolaka Utara Tolak Revisi Undang-undang Kejaksaan


 Ilustrasi. sumber: nasional.sindonews.com Perbesar

Ilustrasi. sumber: nasional.sindonews.com

PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Salah satu aktivis muda asal Kolaka Utara, Renaldi, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-undang Kejaksaan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Menurutnya, revisi tersebut berpotensi membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Kamis (20/2) di Kolaka Utara, Renaldi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa revisi tersebut dapat memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, yang berpotensi mengancam kebebasan sipil.

“Revisi Undang-Undang Kejaksaan ini bisa memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, sehingga dapat membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat,” ujar Renaldi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa revisi ini juga dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil dan aktivis dalam melakukan advokasi serta menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia menilai hal ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

“Kami khawatir revisi ini bisa digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan pemerintah tanpa pengawasan yang memadai,” tambahnya.

Renaldi juga menyerukan kepada masyarakat Kolaka Utara agar lebih aktif dalam mengawal proses pembuatan kebijakan. Ia berharap masyarakat dapat bersatu dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan bersama.

“Saya berharap masyarakat Kolaka Utara bisa bersatu dan berjuang untuk memastikan hak-hak serta kepentingan kita tetap terjaga,” ungkapnya.

Selain Renaldi, beberapa aktivis dan tokoh masyarakat di Kolaka Utara juga turut menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Kejaksaan. Mereka menilai bahwa perubahan aturan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat dan melemahkan prinsip demokrasi di Indonesia.

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Batu Putih, Aking Cambang, juga menyuarakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Kejaksaan. Menurutnya, perubahan dalam undang-undang ini dapat berpotensi merugikan masyarakat kecil dan menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Kita tidak ingin revisi ini justru menjadi alat yang melemahkan masyarakat kecil dalam mencari keadilan. Kejaksaan harus tetap berada dalam kontrol yang seimbang agar hukum bisa ditegakkan dengan adil,” ujar Aking Cambang.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan menolak kebijakan yang berpotensi merugikan rakyat.

“Masyarakat harus lebih sadar dan aktif dalam menolak kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan. Jangan sampai kita kehilangan hak-hak yang sudah diperjuangkan selama ini,” tegasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jalan Lampareng 2 di Kendari Terkesan ‘Anak Tiri’, Warga Merasa Diabaikan

18 April 2025 - 22:33 WITA

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum

18 April 2025 - 20:54 WITA

Pemuda Laea Tolak PT Bumi Silika Bombana, Lindungi Bukit Teletubbies

18 April 2025 - 15:45 WITA

Ridwan Bae: Prabowo Respon Cepat, Jalan di Konawe Utara Segera Diperbaiki

18 April 2025 - 15:26 WITA

WALHI Sultra Tolak Jetty Soropia: Proyek Elit yang Ancam Ekosistem

18 April 2025 - 15:14 WITA

Kades Absen dan Sering Abaikan Hirarki, Bupati Muna Barat Geram

18 April 2025 - 14:13 WITA

Trending di Daerah