PENAFAKTUAL.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pribumi Menggugat menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin, 26 Mei 2025. Mereka menolak keras rencana eksekusi dan penggusuran lahan eks PGSD di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Massa aksi mengungkapkan bahwa sikap arogansi dan ancaman PN Kendari melakukan penggusuran lahan milik Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris dari almarhum H Ambo Dale merupakan tindakan diskriminasi.
Mereka juga menyatakan bahwa sertifikasi hak pakai nomor 18 tahun 1981 atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dijadikan dasar oleh PN Kendari dalam rencana melaksanakan penggusuran cacat hukum dan administrasi.
“Kami tegaskan Pengadilan Negeri Kendari tidak menjadikan surat permintaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara karena itu cacat hukum dan administrasi,” tegas salah satu massa aksi.
Mereka menantang PN Kendari untuk memberikan salinan asli putusan Mahkamah Agung terkait lahan eks PGSD dan juga perkara H La Hangko selaku penggugat dan Kikila Adi Kusuma selaku tergugat.
“Untuk kami meminta Pengadilan Negeri Kendari dan juga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan penggusuran dan perampasan tanah pribumi milik bapak Kikila Adi Kusuma,” pintanya.
Massa aksi juga mendesak Ketua PN Kendari agar melakukan permintaan maaf secara terbuka atas dugaan arogansi kepada Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris pemilik lahan eks PGSD saat menghadiri undangan Almaning beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, pihak PN Kendari belum berhasil dikonfirmasi. Ratusan massa aksi masih terus melakukan aksi demonstrasi meminta Ketua PN Kendari menemui mereka.(red)